TEMPO.CO, Jakarta-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya selama enam tahun bertugas di lembaga tersebut.
"Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian kemarin.
Rabu pekan lalu, Hendy datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, sejumlah mantan penyidik mengungkapkan risau mereka terhadap KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)
Hendi berujar, Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.
"Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti, tetapi Samad mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.
Begitu pula dengan penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.
Penilaian berbeda dikemukakan oleh Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai aturan.
Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan bekas anak buahnya itu "Saya no comment saja, biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi merasa heran dengan pernyataan Hendy.
Sebab, kata dia, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."
Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu perihal tindakan Hendy dan Yudhi bercerita kepada wartawan. Boy mengatakan kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.
Aktivis Pusat Kajian Analisa Anti Korupsi (PUKAT) menilai Dewan telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga menuding Dewan memiliki maksud tersembunyi. “Seharusnya mereka memanggil KPK,” kata peneliti PUKAT, Hifdzil Alim.
Adapun Komisi Hukum berkeras pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada KPK atas keterangan para mantan penyidik tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA | ARYANI KRISTANTI | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIAN | MARIA YUNIAR | EFRI R
Berita Terpopuler
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
BNN: Akan Kami Ungkap Siapa Sebenarnya Ola
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Peran Ola Akan Diungkap dari Hillary K. Chimezie
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
2 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya