TEMPO Interaktif, Bitung:Kapal Republik Indonesia (KRI) Arun 903 menangkap kapal penampung ikan berbendera Hongkong Motor Vessel (MV) Law Ying Kit yang membawa sekitar 300 kilogram ikan napoleon hidup. Selain napoleon, kapal ini membawa 1,5 ton ikan kerapu dan lobster hidup. "Kapal ini tidak memiliki dokumen memuat ikan napoleon," kata Pabandya Pangkalan Utama Angkatan Laut VI, Kapten Laut Alamsyah, Senin (28/6).Menurut dia, ikan napoleon termasuk biota laut yang dilindungi dan tidak diperdagangkan secara bebas. Bila diperdagangkan untuk ekspor harus memiliki izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Ukuran ikan napoleon yang bisa diperdagangkan berkisar satu sampai tiga kilogram.Ikan napoleon (cheilinus undulatus) dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram di Maluku Utara. Namun di pasaran internasional seperti di Hongkong, harga napoleon per ekor mencapai US$ 5.000. Di pasaran, ikan napoleon disebut humphead wrase dan sio may.Alamsyah mengatakan kapal asing ini ditangkap di sekitar perairan Maluku. Kapal berbobot 280 tenaga kuda ini memiliki panjang sekitar 32 meter dengan lebar 8 meter. Di atas kapal terdapat tujuh warga negara asing dan lima warga negara Indonesia.Kapal Law Ying Kit memiliki surat izin berlayar dan surat izin kapal pengangkut ikan. Selain itu, kapal ini memiliki surat izin usaha pengangkutan laut dan surat keterangan membawa ikan. "Dalam surat keterangan, kapal ini hanya boleh memuat ikan kerapu," kata Alamsyah.Kesalahan kapal ini, kata Alamsyah, karena mengangkut ikan napoleon tanpa dokumen yang sah dan memuat ikan bukan di pelabuhan muat. Apalagi, keagenan primkopad (Koperasi Angkatan Darat) 1501 Ternate sebagai badan usaha tidak tercantum dalam surat izin kapal pengangkut ikan.Kapal Hongkong ini memiliki agen dan bekerja sama dengan Primkopad. "Kapal penampung ini bekerja sama dengan Primkopad untuk membantu memasarkan ikan," kata Rendi Saelendra (57), eksportir ikan yang tertangkap berada di kapal itu.Rendi mengaku mengetahui bila ikan napoleon termasuk salah satu biota laut yang dilindungi. Begitu juga dengan ketidaklengkapan dokumen membawa ikan napoleon dan menampung ikan di Maluku Utara. "Izin usaha belum lengkap, saya menyadari kesalahan ini," katanya.Verrianto Madjowa - Tempo News Room