KRI Arun Tangkap Kapal Berbendera Hongkong

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2004 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Bitung:Kapal Republik Indonesia (KRI) Arun 903 menangkap kapal penampung ikan berbendera Hongkong Motor Vessel (MV) Law Ying Kit yang membawa sekitar 300 kilogram ikan napoleon hidup. Selain napoleon, kapal ini membawa 1,5 ton ikan kerapu dan lobster hidup. "Kapal ini tidak memiliki dokumen memuat ikan napoleon," kata Pabandya Pangkalan Utama Angkatan Laut VI, Kapten Laut Alamsyah, Senin (28/6).Menurut dia, ikan napoleon termasuk biota laut yang dilindungi dan tidak diperdagangkan secara bebas. Bila diperdagangkan untuk ekspor harus memiliki izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Ukuran ikan napoleon yang bisa diperdagangkan berkisar satu sampai tiga kilogram.Ikan napoleon (cheilinus undulatus) dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram di Maluku Utara. Namun di pasaran internasional seperti di Hongkong, harga napoleon per ekor mencapai US$ 5.000. Di pasaran, ikan napoleon disebut humphead wrase dan sio may.Alamsyah mengatakan kapal asing ini ditangkap di sekitar perairan Maluku. Kapal berbobot 280 tenaga kuda ini memiliki panjang sekitar 32 meter dengan lebar 8 meter. Di atas kapal terdapat tujuh warga negara asing dan lima warga negara Indonesia.Kapal Law Ying Kit memiliki surat izin berlayar dan surat izin kapal pengangkut ikan. Selain itu, kapal ini memiliki surat izin usaha pengangkutan laut dan surat keterangan membawa ikan. "Dalam surat keterangan, kapal ini hanya boleh memuat ikan kerapu," kata Alamsyah.Kesalahan kapal ini, kata Alamsyah, karena mengangkut ikan napoleon tanpa dokumen yang sah dan memuat ikan bukan di pelabuhan muat. Apalagi, keagenan primkopad (Koperasi Angkatan Darat) 1501 Ternate sebagai badan usaha tidak tercantum dalam surat izin kapal pengangkut ikan.Kapal Hongkong ini memiliki agen dan bekerja sama dengan Primkopad. "Kapal penampung ini bekerja sama dengan Primkopad untuk membantu memasarkan ikan," kata Rendi Saelendra (57), eksportir ikan yang tertangkap berada di kapal itu.Rendi mengaku mengetahui bila ikan napoleon termasuk salah satu biota laut yang dilindungi. Begitu juga dengan ketidaklengkapan dokumen membawa ikan napoleon dan menampung ikan di Maluku Utara. "Izin usaha belum lengkap, saya menyadari kesalahan ini," katanya.Verrianto Madjowa - Tempo News Room

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya