TEMPO.CO, Jakarta -Direktur utama salah satu badan usaha milik negara, PT Garam, Yulian Lintang, membenarkan laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengenai permintaan jatah dari seorang anggota Dewan. Laporan itu sudah disampaikan Dahlan kepada Badan Kehormatan. "Klarifikasi sesuai apa yang dikatakan Pak Dahlan," kata Yulian seusai memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Yulian, permintaan jatah itu dilakukan hanya oleh seorang anggota Dewan. Namun Yulian tak tahu permintaan anggota Dewan itu mengatasnamakan komisi atau fraksi. Meski tak punya bukti berupa rekaman, menurut Yulian, pertemuan itu juga dihadiri beberapa direksi. "Dia tak memeras, tapi meminta bagian, ya seperti yang disampaikan Pak Dahlan itu."
Permintaan dari anggota Dewan itu, menurut Yulian, diambil dari jatah Penyertaan Modal Negara yang akan diterima PT Garam. Penyertaan modal ini merupakan yang pertama diurus oleh PT Garam. Tahun-tahun sebelumnya, program ini tak diterima perusahaannya. "PT Garam tidak pernah. PT Garam belum pernah mendapatkan PMN, baru kali ini mengajukan. "
Yulian menambahkan, seluruh informasi mengenai permintaan jatah ini sudah dilaporkan pada Badan Kehormatan. Namun dia enggan membeberkan nama peminta jatah. "Enggak boleh kalau saya menyebutkan, nanti masyarakat juga akan tahu."
Yulian berharap laporan itu tak mempengaruhi proses pencairan penyertaan modal negara. Dia pun menyatakan siap melakukan konfrontasi jika diperlukan oleh Badan Kehormatan DPR.
Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sistem parlemen tak terlepas dari gejala pemurnian fungsi kelembagaan yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Hal itu terkait dengan pergeseran paradigma konstitusi dari sistem distribusi kekuasaan negara menjadi pemisahan kekuasaan negara yang sudah lama dipikirkan oleh para pemikir besar, seperti Immanuel Kant, John Locke, dan Montesquieu.