TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Sekitar 400 armada bus kota dan angkutan pedesaan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/6), mogok. Mereka protes karena setiap melintas di wilayah Kota Yogyakarta, mereka ditilang oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) Kota Yogyakarta. Selain ditilang, mereka juga didenda sebesar Rp 30 ribu setiap kendaraan. Ratusan awak angkutan pedesaan dan bus kota "Pemuda", melakukan aksi mogok dan unjukrasa di depan kantor DLLAJ Yogyakarta di Jalan Magelang. Ratusan kendaraan itu diparkir di pinggir jalan hingga sepanjang lebih dari satu kilometer. Akibatnya, selain memacetkan arus lintas di sepanjang jalur tersebut, ribuan penumpang juga terlantar karena tidak ada armada yang beroperasi.Ketua Organda Kabupaten Sleman yang juga ketua Koperasi Pemuda Sleman, Purwanto Johan Riyadi menyatakan, di seluruh Sleman terdapat tidak kurang dari 500 armada bus kota dan pedesaan. Dari jumlah itu, kata dia, memang sekitar 130 armada ada yang harus melintas masuk wilayah Kodya Yogyakarta sesuai izin trayek."Ijin trayek itu sudah ada jauh hari sebelum otonomi daerah. Kami tidak tahu jika Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Perda tentang lalu lintas jalan raya yang menarik retribusi setiap angkutan umum yang melintas di wilayahnya. Dengan adanya pungutan itu, jelas awak angkutan menjadi tambah berat bebannya," kata Purwanto.Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Widorismono mengatakan, pihaknya mengakui memang telah menilang sejumlah angkutan umum dari Kabupaten Sleman yang melewati jalur perbatasan dengan Kota Yogyakarta. Dijelaskan, tilang tersebut merupakan upaya agar angkutan umum membayar retribusi sesuai Perda Kota Yogyakarta. Dijelaskan, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang perijinan angkutan umum dan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang retribusi perizinan angkutan umum, setiap angkutan umum yang lewat wilayah Kota Yogyakarta dikenakan retribusi. Besarnya retribusi, kata dia, adalah Rp 1.200 per hari. Tilang sebesar Rp 30 ribu, kata dia, adalah retribusi untuk setiap kendaraan dalam sebulan. "Peraturannya memang demikian. Uang itu adalah retribusi yang kita tarik sebulan sekali yang besarnya Rp 30 ribu untuk setiap kendaraan," kata Purwanto.Syaiful Amin - Tempo News Room
Berita terkait
Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0
8 menit lalu
Hasil Piala Asia Putri U-17: Korea Utara Pesta Gol Lawan Korea Selatan 7-0
Laga timnas putri Korea Utara U-17 lawan Korea Selatan menjadi laga pembuka Piala Asia Putri U-17, Senin, 6 Mei 2024.