Kisah Ola 7: Nyanyian Khayalan di Penjara  

Reporter

Jumat, 16 November 2012 14:11 WIB

Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta--Tinggal dengan bernyanyi Meirika Franola mengharap-harap kelangsungan hidupnya di Penjara Wanita Tangerang. Untuk itu, ia punya sebuah lagu favorit. Judulnya Cuma Khayalan, salah satu hit Oppie Andaresta, yang syairnya telah sedikit ia ubah menjadi, "Andai a... a... a... aku bisa hidup bebas....", Ola, begitu terpidana mati kasus narkotik ini biasa disapa, sekali lagi menyanyikannya. Tapi kali ini tak bisa dilupakannya. Soalnya, Oppie yang kenamaan itu, yang kebetulan lagi datang berkunjung untuk kampanye AIDS, ikut mendendangkan bersama dia.

Cuma khayalan. Seperti dikutip Majalah Tempo edisi 16 Februari 2003, memang nyaris seperti itu gambaran nasib Ola kini. Divonis mati pada Agustus 2000 setelah tertangkap basah menyelundupkan 6,5 kilogram heroin dan kokain, hukumannya telah dikukuhkan Mahkamah Agung. Dan jika upaya peninjauan kembalinya juga kandas, harapannya untuk mengais pengampunan dari presiden pun tampaknya telah menjadi muskil. "Sebenarnya saya ingin tetap hidup, supaya bisa mengurus Bode, anak saya yang berusia hampir tiga tahun. Namun saya sudah pasrah," katanya kepada Tempo.

Pasrahnya Ola terkait dengan sebuah pengumuman yang dilansir sebelumnya. Pada hari Rabu, dinyatakan Sekretaris Negara Bambang Kesowo bahwa Presiden Megawati telah menolak permohonan grasi enam terpidana mati. Satu di antaranya adalah Ayodhya Prasad Chaubey, warga negara India yang divonis bersalah dalam kasus narkotik. Lima lainnya adalah pelaku pembunuhan. Termasuk dalam golongan terakhir adalah para terpidana mati kasus pembunuhan brutal Letkol Marinir Purwanto sekeluarga.

Dengan penolakan itu, mereka tinggal menghitung hari untuk dihadapkan ke hadapan regu tembak. "Paling-paling tinggal mengurus masalah administrasinya," kata pelaksana harian juru bicara Kejaksaan Agung, Andi Sjarifuddin. Menurut ketentuan, 30 hari setelah keputusan grasi diterima kejaksaan, di sebuah tempat yang dirahasiakan, seorang bintara dan 12 tamtama polisi akan menembak jantung mereka.

Sebenarnya, peluang untuk melunakkan hukuman mati bukan tak ada. Menurut Direktur Pidana Departemen Kehakiman, Yusrida Tara, nyawa Ola dan lainnya bisa tertolong seandainya draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah digodok selama 20 tahun bisa segera disahkan. Soalnya, dalam Pasal 82 rancangan itu tertulis: eksekusi hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, bahkan bisa diubah jadi seumur hidup jika eksekusi tak kunjung dilaksanakan setelah kurun waktu 10 tahun itu.

Kini, Ola mendapatkan grasi dari Presiden SBY pada 26 September 2011 melalui Keputusan Presiden No 35 Tahun 2011. Ola mendapat keringanan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Belakangan, Ola terindikasi melakukan kejahatan sama.

HADRIANI PUDJIARTI | YANDI MR

Baca juga:
Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur

Kisah Ola 2: Terpesona Pedagang Pakaian

Kisah Ola 3: Magic dan Kedok Suami

Kisah Ola 4: Dari Kurir Jadi Drug Trafficker
Kisah Ola 5: Lurah di Cianjur pun Tergiur
Kisah Ola 6, Alex Bambang: Ola Pemain Sandiwara

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

9 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

17 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya