TEMPO Interaktif, Cianjur:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Cianjur, Deden Zaini Dahlan, Sekretaris DPRD, Nani Anggraeni, dan Kepala Sub Keuangan DPRD, Tinoy Kustini Subli, divonis bebas murni dalam sidang kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 3,1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (24/6). Alasannya, majelis hakim yang diketuai Irwan dan anggota Lamsana Sipayung dan Rukman Hadi mengganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hasan Nurodin Achmad, tidak berdasar kekuatan hukum.Dalam persidangan sepanjang 6 jam lebih, majelis hakim yang diketuai Irwan dan anggota Lamsana Sipayung dan Rukman Hadi, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad, yang menuntut Deden 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta serta Nani dan Tinoy masing-masing dituntut 3 tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Menurut majelis hakim, dakwaan JPU yang menjerat ketiga terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang korupsi tidak terbukti. Selain itu, berdasarkan keputusan majelis hakim, Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang anggaran dewan yang digunakan oleh JPU sudah tidak berlaku alias batal dalam judicial review Mahkamah Agung. Peraturan tersebut hanya menjadi pedoman karena sudah ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang juga mengatur perimbangan anggaran bagi lembaga legislatif.Deden Abdul Aziz - tempo News Room