TEMPO.CO, Bandung - Pengurus Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat tidak mengkoordinir anggotanya untuk memilih Dede Yusuf dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2013. Padahal, Wakil Gubernur Jawa Barat adalah Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat.
"Pramuka harus nonpartai. Organisasinya harus netral," kata Sekretaris Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat Saeful Bachri kepada Tempo, Rabu, 14 November 2012.
Menurut Saeful, dari hampir 4 juta anggota pramuka di Jawa Barat, sekitar 30 persen atau 1,2 juta anggota punya hak suara untuk memilih. Dukungan atau pilihan ke kandidat pasangan kepala daerah tertentu dibebaskan ke tiap anggota. "Kami tidak akan ada penggalangan suara untuk Dede Yusuf, tapi jangan golput," kata Saeful.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, ujar dia, Pramuka tidak boleh memihak kepada siapa pun. "Pramuka milik semua orang dan kepentingannya bangsa," kata dia.
Selain itu, proses pemilihan kepala daerah Jawa Barat harus bersih dari seragam Pramuka. Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat melarang anggotanya memakai seragam Pramuka pada seluruh acara yang terkait pilkada. "Soalnya sensitif karena ketua Kwarda Pramuka (Dede Yusuf) salah satu kandidat pilgub," katanya.
Menurut Saeful, anggota Pramuka Jawa Barat dibolehkan menjadi simpatisan, tim sukses, atau pendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada pemilihan 2013. Namun, anggota dilarang memakai seragam Pramuka dalam kegiatan Pilkada Jabar. "Yang melanggar larangan akan dikenai sanksi mulai teguran hingga pemberhentian," katanya.
Untuk tugas sebagai relawan dalam Pilkada Jabar kali ini, kata Saeful, pengurus juga melarang anggotanya berseragam Pramuka. "Niatnya memang baik ingin menolong, misalnya, ibu tua di TPS. Tapi bisa disalahartikan nantinya," kata dia. Tugas Pramuka sebagai relawan dalam pemilihan umum dulu kerap dilakukan untuk tugas kemanusiaan. Sekarang pada Pilkada Jabar, kata Saeful, tugas kemanusian lebih bersifat individual dan bukan anjuran pengurus Pramuka.