TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan eksekusi atas terpidana mati Ayodaya Prasad. Pasalnya, Mahkamah Agung sudah menolak peninjauan kembali yang kedua kali dari kuasa hukum terpidana narkotika itu"Saya melayangkan surat tiga hari lalu tapi belum ada jawabannya. Isinya meminta waktu untuk bertemu dengan Jaksa Agung," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol. Togar Sianipar kepada wartawan di Mabes Polri Rabu (23/6).Menurut Togar, sesuai ketentuan hukum, apabila PK sudah ditolak, maka eksekusi dapat segera dilakukan pihak kejaksaan. "Kita mengingatkan dan mempertanyakan, tetapi jaksa yang menentukan," katanya.Secara terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung. "Saya sudah koordinasi lewat telepon dengan Jaksa Agung," ujarnya usai acara tatap muka Kapolri dengan purnawirawan dalam rangka hari Bhayangkari ke-58 di Wisma Bhayangkari Mabes Polri.Kapolri mengharapkan eksekusi terhadap warga India itu dilakukan bertepatan Hari Antimadat Sedunia yang jatuh pada 26 Juni. "Saya berharap tanggal 26 atau lebih dikit-dikit atau dalam waktu dekat," ungkapnya.Togar juga mengatakan pelaksanaan eksekusi pada Hari Antimadat itu sebagai tonggak peringatan dan psychotherapy terhadap pengedar dan bandar-bandar narkoba. "Momentumnya tepat, lebih pas," katanya.Martha Warta Silaban - Tempo News Room