Dituduh Memeras, Achsanul Tantang Dahlan Lapor KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 9 November 2012 16:24 WIB

Achsanul Kosasih. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Achsanul Qosasi, membantah memeras direksi PT Merpati Nusantara Airlines dalam pencairan dana penyertaan modal negara tahun lalu. Ia juga tidak terima dituding dan dilaporkan sebagai pemeras begitu saja oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.

"Istilah pemerasan itu menggegerkan ulu hati anggota DPR," kata dia, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 9 November 2012. Dia bahkan menantang Dahlan untuk melaporkan dirinya serta anggota DPR lain yang disebut sebagai pemeras langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sekadar ke Badan Kehormatan DPR. "Biar segalanya jadi jelas, apa ada pemerasan itu."

Baginya, masuknya nama dia menjadi salah satu anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan BUMN adalah musibah politik. Achsanul mengkritik cara yang digunakan oleh Dahlan dan para direksi BUMN untuk menghajar citra para anggota DPR. Hal ini bisa merusak martabat lembaga negara yang menurutnya masih memiliki harga diri.

"Saya tidak mampu melawan Dahlan Iskan, saya kalah posisi. Apa yang dilakukannya selalu dianggap benar oleh rakyat," kata dia. Apalagi, selama ini rakyat juga kurang berpihak kepada DPR yang selalu dinilai salah. Melawan Dahlan, diibaratkan oleh Achsanul, laksana kalah sebelum pertandingan dimulai, karena rakyat sudah mengadili tanpa menunggu hasilnya.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya