Biaya Penyelenggaraan Haji 2005 Turun

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juni 2004 21:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2005 mengalami penurunan sebesar US$ 6,77 dan Rp 4.234. Hal itu diungkapkan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar kepada wartawan di Departemen Agama, Selasa(22/6). Said Agil menyatakan besaran BPIH secara kumulatif turun dari tahun lalu yang terbagi dengan biaya operasional di Arab Saudi (dalam US$) dan biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank (dalam Rp). Untuk 2004 biaya Zona I US$ 2,575 dan Rp 967.500, Zona II US$ 2,675 dan Rp 967.500 dan Zona III US$ 2,775 dan Rp 967.500. Sedangkan untuk tahun 2005 Zona I biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$ 2,568.23 dan biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266, Zona II US$ 2,668,23 dan Rp 963.266, dan Zona III US$ 2,768,23 dan Rp 963.266. Dari perbandingan tersebut maka diperoleh penurunan sebesar US$ 6,77 dan Rp 4.234. Mengenai nilai mata uang atau kurs yang diberlakukan disesuaikan pada saat pendaftaran. Said Agil menjelaskan bahwa pada tahun ini Garuda telah mendapat izin mendarat di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Azis (AMMA) di Madinah Al Munawarah setiap harinya sebanyak tiga kloter. Untuk tambahan biaya pendaratan di Madinah dikompensasikan dengan biaya naqobah Jeddah-Madinah dan Madinatul Hujjaj.Biaya yang menjadi tanggungan calon jamaah haji di luar komponen BPIH adalah pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, perjalanan dari tempat tinggal ke asrama haji embarkasi/debarkasi pergi pulang, biaya ziarah ke tempat bersejarah di Mekkah dan Jeddah, biaya dam yang diharapkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk secara sukarela disalurkan ke Islamic Development Bank melalui Bank Ar-Rajhi dan konsumsi selama di Madinah dan Mekkah. Sementara itu Dirjen Bimas Islam dan Haji, Taufik Kamil, menjelaskan terdapat 22 penyelenggara haji yang terdaftar di Departemen Agama yang dibekukan, dan terdapat 2 penyelenggara yang tidak terdaftar di Departemen Agama yaitu PT Intrim dan PT Daman.Adapun perusahaan-perusahaan yang dibekukan tersebut adalah Turindo Bulan Bintang, Panlima, Rakha Antero, Anugerah Berkah, Mulya Rahayu, Rahkwah Sabila, Tri Megah, Utama Perdana, Toksido Tour, Oreyana Cakrawala, Gelora Indah Perdana, Yayasan Fastabukul Khoirot, PT Panguji Luhur, Ikhwan Daya Mentari, Thoiron Ababil, Nazwa, Arston Pesona, Tisaga, Amani Wisata Tour, Nahkoda Safari, PT Saga Utama, dan Nur Multazam Utama.Suryani Ika Sari - Tempo News Room

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

23 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

24 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

32 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

41 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya