TEMPO Interaktif, Solo:Bupati Rina Iriani SR memerintahkan Pengurus Daerah (PD) Persatua Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar segera mengembalikan seluruh gaji ke-13 para guru yang dipotong untuk pembangunan gedung PGRI. Pemotongan gaji tersebut tidak dapat dibenarkan apalagi dilakukan tanpa seizin Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan Nasional setempat. "Jauh sebelum gaji itu dibagikan, saya sudah berpesan kepada seluruh kepala dinas dan kepala kantor untuk tidak memotong gaji tersebut. Eh, kok sekarang malah ada yang memotongnya, kata Rina yang sebelum menjadi bupati tercatat sebagai guru di SD Negeri Gaum II Tasikmadu tersebut.Sementara itu Ketua PD PGRI Karanganyar Suparno membantah kalau organisasi yang dipimpinnya menyunat gaji guru. Melalui penjelasan tertulisnya, Suparno bersikukuh uang sebesar Rp 15.000 yang berasal dari gaji ke-13 tersebut merupakan iuran gotong royong anggota PGRI untuk membangun gedung PGRI yang pembangunannya menghabiskan dana Rp 400 juta lebih.PGRI tidak ada jalur untuk memotong gaji guru karena bukanlah dinas atau bendahara gaji. Yang benar, PGRI secara bersama-sama atau sendiri-sendiri membayar iuran gotong royong untuk membangun gedung PGRI. Setiap anggota dikenakan Rp 15.000 yang dibayarkan pada waktu atau setelah menerima gaji ke-13, kata dia.Dijelaskan Suparno, pembayaran iuran gotong royong tersebut dilakukan setelah para guru mengambil gaji dari masing-masing sekolah yang kemudian disetorkan pada bendahara PGRI cabang di setiap kecamatan. Menurut pengakuannya, hingga kini PGRI Kabupaten belum menerima setoran itu dari PGRI cabang yang menerima iuran gotong royong para anggota tersebut.Bila ada anggota yang telah membayar iuran tapi tidak ikhlas dan merasa dipaksa atau merasa dirugikan kami serukan agar uang itu secepatnya diminta kembali, kilahnya.Imron Rosyid Tempo News Room