TKI Ditangkap Bawa Sabu-sabu Rp 2,5 Miliar  

Reporter

Rabu, 7 November 2012 13:07 WIB

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu (tengah) diamankan petugas Custom Bea Cukai, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Juanda, Sidoarjo, Senin (5/3). ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya - Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamin jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 924,1 gram. Narkoba yang coba diselundupkan dari Malaysia itu ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Eko Darmanto, mengatakan, pelaku pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 November 2012 pukul 18.00 WIB. Tim mencurigai pelaku, setelah pemeriksaan bagasi penumpang melalui X-Ray, ditemukan 23 bungkusan benda padat kristal putih.

Untuk mengelabui petugas, bungkusan plastik itu dimasukkan ke dalam kemasan kopi instan merek "White Coffee". Bagi Eko, modus operandi ini termasuk konvensional dan pelaku dinilainya sangat berani. "Tersangka bernama Nasir asal Sampang dan bekerja sebagai TKI bangunan di Malaysia," ujarnya, Rabu, 7 November 2012.

Setelah mengamankan Nasir, tim gabungan dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengembangkan lebih lanjut dengan sistem kontra delivery. Tersangka Nasir menghubungi si pemesan yang berasal dari Bangkalan. Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan SG, 30 tahun, dan KN, 20 tahun. Nasir mengaku mendapat imbalan sebagai kurir sebesar Rp 8 juta.

Eko menduga SG dan KN bukan pemakai, melainkan bandar sabu yang akan mendistribusikan barang haram tersebut. "Dugaan awal seperti itu, masih dikembangkan lagi. Kami serahkan ke Direktur Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Eko.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Bambang Trianto, mengatakan, para tersangka terancam hukuman mati dan minimal pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar. Perbuatan tersangka terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Kepala Bidang Penindakan BNNP Jawa Timur, Basuki, mengatakan, praktek penyelundupan narkoba transnasional yang melibatkan TKI bukan hal baru. Dengan iming-iming imbalan besar, TKI menjadi gelap mata. Ia mengimbau pada pekerja Indonesia di luar negeri agar tidak tergoda bujuk rayu jaringan mafia narkoba internasional.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita Terpopuler:

Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?

Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu

Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda

IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru

Jusuf Kalla Dukung Dahlan Iskan

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

12 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

20 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya