Sukotjo S. Bambang (kanan) bersama Djoko Susilo (kiri) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi, Sukotjo S. Bambang, di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada hari ini, Senin, 5 November 2012.
"Dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10 pagi," kata pengacara Sukotjo, Erick S. Paat.
Erick belum mendapat konfirmasi resmi alasan penyidik KPK memeriksa kliennya di kampus ITB. Namun, dia menduga karena bahan pembuatan simulator R2 berada di kampus ITB. Bahan tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah.
"Kemungkinan akan diperlihatkan kepada Pak Bambang soal bahan-bahan R2 tersebut," kata dia.
Sukotjo menjadi tersangka kasus simulator mengemudi bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Sukotjo adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontrak simulator mengemudi. Adapun rekanan pemenang lelang proyek berbiaya Rp 196 miliar ini adalah PT Citra Mandiri. Lalu, PT Citra mensubkontrakkan kepada PT Inovasi dengan harga jauh lebih rendah. Akhirnya, KPK menduga terjadi mark up proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.
Kasus ini sempat ditangani oleh Kepolisian RI dengan menetapkan lima tersangka, yaitu Sukotjo, Didik, Budi, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan bendahara Komisaris Legimo. Namun, Kepolisian resmi menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK pada dua pekan lalu.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.