Para buruh menuntut pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Jawa Timur menegaskan akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanpa melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Edi Purwinarto, mengatakan keputusan ini terpaksa diambil karena Apindo tidak pernah datang dalam pembahasan final UMK 2013.
"Sudah tiga kali mereka tak datang," kata Edi, kepada Tempo pada Kamis, 2 November 2012. Karenanya, tanpa tandatangan Apindo, pemerintah berencana tetap menetapkan UMK di 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
Edi yang juga Asisten Kesejahteraan Rakyat Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bahwa pemerintah siap jika sewaktu-waktu digugat Apindo.
"Silahkan (digugat), prinsipnya asal dua pihak sudah tandatangan ya UMK sudah bisa disahkan," kata dia. Dua pihak yang saat ini sudah menyetujui besaran UMK adalah dari unsur pekerja serta dari pemerintah.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan batas akhir pertemuan tripartit adalah Senin 5 November mendatang. "Jika batas akhir tetap deadlock, ya terpaksa kita tinggalkan," kata Hary.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
1 jam lalu
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.