Kasus Korupsi Nazaruddin Dilimpahkan ke Kejari  

Reporter

Senin, 29 Oktober 2012 19:06 WIB

M. Nazaruddin memasuki mobil tahanan seusai dimintai keterangan oleh wartawan di depan gedung KPK, Jakarta, (05/06). Nazarudin diperiksa untuk kasus koleganya, Angelina Sondakh, tersangka kasus Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang telah menerima pelimpahan perkara kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Kasus yang diduga terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri segera menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Berkas telah lengkap. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty, Senin, 29 Oktober 2012.

Jaksa menetapkan tiga tersangka yang diduga terkait dengan kasus pengadaan peralatan laboratorium di sejumlah perguruan tinggi. Ketiga tersangka: ketua panitia lelang, Abdullah Fuad; sekretaris panitia, Sutoyo; dan pejabat pembuat komitmen, Andoyo.

Kasus ini dibagi dalam dua berkas berbeda. Abdullah dan Sutoyo dalam satu berkas, sementara Andoyo dalam berkas yang berbeda. Penyidik telah memeriksa 36 saksi, di antaranya seorang saksi ahli yang memberatkan dan saksi yang meringankan. Sedangkan berkas Andoyo dilengkapi keterangan 10 saksi. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 13 miliar.

Ketiga tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga pada harga pokok satuan barang. Penyidik menemukan selisih antara kontrak dan realisasi pembayaran. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadaan peralatan laboratorium ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu digunakan oleh Mindo Rosalina Manulang dengan sepengetahuan Muhammad Nazaruddin. Rosa dan Nazaruddin menjadi pesakitan dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga serta suap proyek di Kementerian Pendidikan.

EKO WIDIANTO

Berita Terpopuler:
Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN

Kisah Jenderal Pramono Edhi dan Makelar Senjata

Ketika Senjata Tempur TNI Sudah Tua dan Lelah

Siasat Dagang Makelar Senjata

9 Modus Upeti ke DPR

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

39 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

57 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya