M. Nazaruddin memasuki mobil tahanan seusai dimintai keterangan oleh wartawan di depan gedung KPK, Jakarta, (05/06). Nazarudin diperiksa untuk kasus koleganya, Angelina Sondakh, tersangka kasus Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Tempo/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang telah menerima pelimpahan perkara kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Kasus yang diduga terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri segera menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Berkas telah lengkap. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty, Senin, 29 Oktober 2012.
Jaksa menetapkan tiga tersangka yang diduga terkait dengan kasus pengadaan peralatan laboratorium di sejumlah perguruan tinggi. Ketiga tersangka: ketua panitia lelang, Abdullah Fuad; sekretaris panitia, Sutoyo; dan pejabat pembuat komitmen, Andoyo.
Kasus ini dibagi dalam dua berkas berbeda. Abdullah dan Sutoyo dalam satu berkas, sementara Andoyo dalam berkas yang berbeda. Penyidik telah memeriksa 36 saksi, di antaranya seorang saksi ahli yang memberatkan dan saksi yang meringankan. Sedangkan berkas Andoyo dilengkapi keterangan 10 saksi. Penyidik juga telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 13 miliar.
Ketiga tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga pada harga pokok satuan barang. Penyidik menemukan selisih antara kontrak dan realisasi pembayaran. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadaan peralatan laboratorium ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu digunakan oleh Mindo Rosalina Manulang dengan sepengetahuan Muhammad Nazaruddin. Rosa dan Nazaruddin menjadi pesakitan dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga serta suap proyek di Kementerian Pendidikan.