TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kepolisian Indonesia telah mendapatkan akses ikut memeriksa langsung Hasan Tiro serta dua tokoh GAM lainnya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Distrik Stockholm dan Kepolisian Swedia. Hal itu dikemukakan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda usai mengikuti rapat koordinasi khusus di Kementrian Polkam Jakarta, Kamis (17/6). "Kita memang diberikan peluang untuk ikut memeriksa (Hasan Tiro) dalam kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," ucap Wirajuda. Akses itu, lanjut Wirajuda, tidak hanya sekedar ikut mendampingi penyidik Swedia di ruang pemeriksa, tapi bisa juga ikut memeriksa langsung. Seperti diketahui, Selasa (15/6) waktu setempat, Kejaksaan Distrik Stockholm dan Kepolisian Swedia telah menangkap Presiden GAM Hasan Tiro, Perdana Menteri GAM Malik Mahmud, dan Menlu GAM Zaini Abdullah. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran berat hukum internasional. Dua di antara tokoh GAM itu, yakni Malik Mahmud dan Zaini Abdullah bahkan sudah ditahan. Wirajuda menambahkan, meski Malik Mahmud merupakan warga negara Singapura, sejauh ini fokus pemeriksaan masih dilakukan di Stockholm. Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan antara Swedia dengan Singapura soal apakah nantinya Malik Mahmud dideportasi ke Singapura. "Tugas utama yang tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Stockholm adalah memeriksa Malik Mahmud dalam kedudukannya sebagai tersangka," ucapnya.Sebelumnya, Menko Polkam AD interim Hari Sabarno mengungkapkan, sudah ada anggota kepolisian Indonesia yang dikirimkan ke Swedia. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan, tim dari Polri itu dipimpin Komisaris Besar Polisi Sumena. "Jumlah anggota (polisi) yang berangkat ke Swedia ada tiga orang," ucapnya. Meski begitu, Suyitno belum mengetahui sampai batas mana kewenangan perwakilan Indonesia di Swedia itu. Akses itu, kata Suyitno, masih dalam jalur diplomatik. Ia juga mengatakan tidak mengetahui isi materi pemeriksaan atas tiga tokoh GAM itu. "Kepentingan kita di sana hanya untuk mendukung dan membantu kejaksaan Stockholm melaksanakan proses hukum," ujarnya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room