Tujuh Modus Jaring Upeti ala Politikus  

Reporter

Senin, 29 Oktober 2012 11:10 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Isu upeti bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat disuarakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pekan lalu. Tudingan itu bukan isapan jempol. Sejumlah sumber Tempo membeberkan trik politikus Senayan berikut beberapa kasus yang menjerat mereka.

1. Dalih memperlancar rapat dengar pendapat
Seorang pejabat mengungkapkan, saat rapat dengar pendapat di DPR, perusahaan BUMN minimal menyediakan Rp 1,5 miliar. Fulus ini bisa meningkat puluhan miliar rupiah bila ingin rapat berjalan lancar.

2. Meminta jatah jabatan
Partai politik melalui anggotanya di Senayan ditengarai sering bergerilya untuk mendudukkan orangnya sebagai anggota direksi atau komisaris pada sejumlah badan usaha milik negara.

3. Meminta jatah keuntungan
Politikus di Senayan diduga biasa meminta margin (bagian keuntungan) kepada BUMN. Margin tersebut umumnya diambil dari penjualan barang yang mendapat subsidi.

4. Jatah kuota haji
Sejumlah politikus Senayan diduga lazim meminta kuota haji yang tidak terserap. Biasanya, jatah yang diambil adalah milik anggota jemaah yang batal berangkat, yang seharusnya diberikan kepada jemaah daftar tunggu.

5. Uang pelayanan
Uang pelayanan atau saku diberikan saat pembahasan anggaran berlangsung di hotel. Besarnya uang saku bagi politikus ini bergantung pada jumlah hari menginap dan fasilitas penunjang, seperti main golf.

6. Alasan sebagai uang jasa
Politikus Senayan merasa perlu mendapat uang jasa atas pembahasan suatu anggaran. Contohnya, pembahasan dana percepatan infrastruktur daerah, yang menjerat anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati. Ia divonis 6 tahun penjara karena menerima fee Rp 6,25 miliar.

Politikus Senayan juga cakap dalam mengatur proyek. Contohnya, kasus suap proyek pengadaan Al-Quran yang melibatkan anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen Djabar. Ia disangka menerima suap Rp 4 miliar.

7. Uang terima kasih
Uang terima kasih pernah diterima politikus Senayan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004. Perkara suap cek pelawat ini menjerat 29 anggota DPR.

Menanggapi pernyataan Dahlan, Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Airlangga Hartanto menegaskan tidak ada pelicin kepada anggota DPR. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tersinggung oleh pernyataan Dahlan. "Kalau menyebut oknum tidak apa-apa, tetapi ini kan disebutnya anggota," ujarnya.

TIM TEMPO | EFRI R

Berita lain:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Muhaimin Protes Proses Hukum Malaysia

Jalan Terjal Pencari Real

Nasib TKI di Negeri Jiran

Infografis Kasus Penyiksaan TKI di Malaysia

DPR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya