TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM), Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, pekan depan akan habis. Mereka bisa bebas demi hukum karena Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka ketika Markas Besar Polri masih menangani kasus ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menolak berkomentar soal nasib dua polisi itu. "Semua sudah kami serahkan pada KPK," katanya, Jumat, 26 Oktober 2012.
Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan atau pembebasan Teddy dan Legimo kepada KPK. "Silakan KPK yang melanjutkan," kata Sutarman. Dia juga mengaku menyerahkan teknis pelimpahan barang bukti kepada KPK.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.