Dhana Dituntut 12 Tahun  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 22 Oktober 2012 22:51 WIB

Dhana Widyatmika. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menghukum Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak 12 tahun kurungan penjara. Dhana juga diminta dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ucap Kuntadi, ketua tim jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober malam.

Jaksa Kuntadi mengatakan perbuatan Dhana sudah memenuhi unsur penerimaan suap, korupsi dan pencucian uang yang telah didakwakan kepadanya. Unsur itu terbukti dari tindakan Dhana menerima uang dari wajib pajak serta berupaya meminta uang dengan memeriksa wajib pajak.

"Adapun unsur pencucian uang telah terpenuhi karena terdakwa terbukti menyamarkan dan menyembunyikan harta dari hasil korupsi," ujar Sophan, anggota tim jaksa.

Dhana disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo.

"Penerimaan gratifikasi secara tunai dan berupa travel chek itu berdasarkan niat jahat," ujar jaksa Kuntadi.

Ia juga dituduh korupsi setelah memeriksa pajak PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006. Pada pemeriksaan itu Dhana menggunakan data eksternal perusahaan sebagai landasan pemeriksaan. Namun data eksternal itu dianggap sebagai dalih Dhana untuk meminta uang kepada PT Kornet.

PT Kornet tidak menerima pemeriksaan tersebut dan menang atas bandingnya di Pengadilan Pajak. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk membayar kerugian PT Kornet. "Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189 untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.

Kuntadi mengatakan alasan-alasan Dhana tentang penerimaan suap, korupsi maupun pencucian uang tidak sesuai logika. Dhana juga tidak mampu memberikan pembuktian ihwal bantahannya.

Mendengar tuntutan jaksa, Dhana langsung menyatakan akan mengajukan pledoi atau atau pembelaan. "Saya bersama pengacara akan mengajukan pembelaan," ujarnya kepada ketua majelis hakim, Sudjatmiko.

TRI SUHARMAN


Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya