TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menghukum Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak 12 tahun kurungan penjara. Dhana juga diminta dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ucap Kuntadi, ketua tim jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober malam.
Jaksa Kuntadi mengatakan perbuatan Dhana sudah memenuhi unsur penerimaan suap, korupsi dan pencucian uang yang telah didakwakan kepadanya. Unsur itu terbukti dari tindakan Dhana menerima uang dari wajib pajak serta berupaya meminta uang dengan memeriksa wajib pajak.
"Adapun unsur pencucian uang telah terpenuhi karena terdakwa terbukti menyamarkan dan menyembunyikan harta dari hasil korupsi," ujar Sophan, anggota tim jaksa.
Dhana disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berkaitan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk, Jakarta, oleh wajib pajak PT Mutiara Virgo.
"Penerimaan gratifikasi secara tunai dan berupa travel chek itu berdasarkan niat jahat," ujar jaksa Kuntadi.
Ia juga dituduh korupsi setelah memeriksa pajak PT Kornet Trans Utama pada 2005-2006. Pada pemeriksaan itu Dhana menggunakan data eksternal perusahaan sebagai landasan pemeriksaan. Namun data eksternal itu dianggap sebagai dalih Dhana untuk meminta uang kepada PT Kornet.
PT Kornet tidak menerima pemeriksaan tersebut dan menang atas bandingnya di Pengadilan Pajak. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk membayar kerugian PT Kornet. "Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Dhana juga dijerat pasal pencucian uang karena menempatkan duit ke-13 rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189 untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, sejumlah jam tangan bermerek, sejumlah mobil, serta menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.
Kuntadi mengatakan alasan-alasan Dhana tentang penerimaan suap, korupsi maupun pencucian uang tidak sesuai logika. Dhana juga tidak mampu memberikan pembuktian ihwal bantahannya.
Mendengar tuntutan jaksa, Dhana langsung menyatakan akan mengajukan pledoi atau atau pembelaan. "Saya bersama pengacara akan mengajukan pembelaan," ujarnya kepada ketua majelis hakim, Sudjatmiko.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya