Kata Yusril Soal Penyerahan Berkas Simulator SIM

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 22 Oktober 2012 06:26 WIB

Yusril Ihza Mahendra diwawancarai para wartawan usai menghadiri undangan Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, (6/8). Kedatangan yusril untuk dimintai pendapat dan masukannya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polri mengacu pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyerahkan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi. Pasal 50 tentang undang-undang tersebut sudah mengatur mekanisme penyerahan berkas kasus maupun tersangkanya.

"Saat saya diminta memberi pendapat oleh Polri, saya sudah bilang salah satu alternatif adalah mengikuti ketentuan pasal 50 itu," kata Yusril seusai menjadi pembicara dalam peluncuran buku politikus Golkar Bambang Soesatyo berjudul Republik Galau di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 21 Oktober 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan berkas kasus simulator SIM kepada KPK. Perintah itu menyusul dualisme pengusutan kasus yang melilit Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Namun perintah SBY belum juga dipenuhi Polri. Institusi ini masih mengkaji aturan penyerahan berkas kasus. Padahal KPK sudah memberikan petunjuk agar penggunakan pasal 50 ayat tiga dan empat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan lembaga antikorupsi.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan polisi tidak bisa melakukan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut lantas meminta KPK membuka penyelidikan baru. Sesuai undang-undang, KPK bisa mengambil alih kasus yang tengah disidik Polri.

Adapun tersangka KPK yang ditahan Polri, kata Yusril, tidak masalah bila diserahkan ke KPK. Mereka akan tetap menjalani masa tahanan sesuai waktu yang sudah dijalani selama ini. "Tidak ada masalah karena prosedur penahanan yang digunakan Polri sama dengan KPK yakni KUHAP," ujarnya.

Namun Yusril menolak menjelaskan mekanisme yang sebaiknya digunakan bila berkas tersangka Polri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Tidak usah terlalu detail, karena itu tugas polisi dan KPK," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Berita TErpopuler
Jokowi, Anies dan Abraham Samad, Bursa Capres 2014

Model Joanna Krupa Kencan dengan Baju Transparan

''Pengajian'', Bahasa Sandi Koruptor

PKS Bidik Posisi Wapres untuk 2014

Busyro: Melempar Jumrah Bisa di Indonesia

Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel

Teten: PDIP Kian Mengerucut ke Saya dan Rieke

Cara Pertolongan Pertama untuk Luka Bakar

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya