TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas kasus pelanggaran HAM berat 27 Juli dari Petugas Penyidik Koneksitas, Senin sore ini (14/6). Berkas perkara terdiri dari empat berkas: 3 berkas lama dan 1 berkas perkara baru. Menurut keterangan Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, tiga berkas lama yang diserahkan, sebelumnya pernah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 2002. Tapi, setelah dipelajari, terdapat kekurangan dalam berkas tersebut, dan dikembalikan kembali ke penyidik. Ketiga berkas itu adalah satu berkas atas nama Mayjen Zaky Anwar Makarim (saat itu Direktur Badan Intelijen ABRI atau BIA) dan Brigjen Samsiar Wangsa Miaja (saat itu perwira diperbantukan A1 BIA). Berkas kedua atas nama tersangka Suryadi (saat itu Ketua PDI). Adapun berkas ketiga atas nama M. Rasyid dan Edi Kusworo (pada saat itu tokoh pemuda dan tokoh masyarakat) serta atas nama HJ. Pratomo Punto Dwito (saat itu berprofesi sebagai wartawan). Ketiga berkas tersebut akan dipelajari dan diteliti kembali oleh pihak Kejati, sebelum dinyatakan lengkap (p21). Bila berkas-berkas tersebut tidak lengkap akan dikembalikan lagi dengan petunjuk.Sedangkan 1 berkas perkara baru adalah atas nama Letkol Sunaryo yang saat itu menjabat Komandan Kompi Brimop Polda Metrojaya. Salah satu pasal yang akan dikenakan pada para tersangka kasus ini adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tapi Kemas tidak mengetahui mengenai status berkas Sutiyoso yang belum juga dilimpahkan. "Saya tidak menerima, Anda simpulkan saja sendiri," kata Kemas. Di tempat yang berbeda, Humas Mabes Polri menjelaskan berkas kasus 27 Juli berjumlah 9 berkas, 2 diantaranya telah disidangkan. Diantara 9 berkas yang dijelaskan Polri, berkas kesembilan atas nama Letjen Sutiyoso, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Polisi Indra Wargito, Kolonel Infantri H. Tritamturo.Khairunnisa - Tempo News Room