DPRD Sumsel Bentuk Tim Penyelidik Kasus Palembang Square
Reporter
Editor
Senin, 14 Juni 2004 17:57 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Rapat Paripurna DPDR Provinsi Sumatera Selatan, Senin (14/6) akhirnya menyetujui membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan pembelian tanah milik pemerintah provinsi oleh PT Banyu Jaya Lestari (PT BJL) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Natsir Djakfar menunjuk Oemar Boerniat (Fraksi Partai Golkar) sebagai Ketua, Bambang Sugianto (PDIP), Artasi (Reformasi), Hopandi Said (PPP) dan Iksam (TNI/Polri) sebagai anggota untuk mengusut kasus tersebut. Mereka diberi waktu 14 hari terhitung hari ini, untuk melakukan penyelidikan. Nantinya, tim akan memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk direktur BJL. "Ini merupakan hasil pengajuan hak inisiatif anggota dewan beberapa waktu lalu, untuk menyelamatkan kekayaan daerah," ujar Oemar Burniat .Seperti diketahui, dewan hanya menyetujui pembelian tanah 24.453 meter persegi. Tapi PT BJL sudah memakai lahan milik Pemrov 30.287 meter persegi. Tanah 24.453 meter persegi dibangun oleh PT BJL tanpa menyisahkan untuk fasilitas umum. Seharusnya, kata Oemar, minimal 40 persen dari luas tanah tersebut harus dimanfaatkan untuk fasilitas umum.PT BJL akan membangun sebuah mal Palembang Square dan hotel berbintang lima di tanah milik pemrov Sumsel, eks Taman Ria Sriwijaya dan Taman Budaya. Sampai saat ini aktivitas pembangunan mal PS tetap berlangsung dan pembangunan hotel hampir selesai. Kabarnya hotel ini akan dipakai menginap para atlet PON XVI mendatang di Palembang.Arif Ardiansyah - Tempo News Room