Wajibkan Partai Pakai Sipol, KPU Bakal Digugat  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 18 Oktober 2012 17:28 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (tengah) saat berbicara kepada anggota partai politik seusai mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berencana menggugat kewajiban pemakaian Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai penentu lolosnya tidaknya partai dalam seleksi administrasi. Penggunaan Sipol dinilai tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

"Gunakan Sipol sebagai alat bantu, bukan penentu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012. Dia menegaskan, Sipol ilegal karena tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Menurut dia, KPU seharusnya tidak membuat peraturan yang melebihi amanat undang-undang.

Arif menyatakan awalnya draf RUU Pemilu mengatur tentang sistem teknologi informasi. Namun, setelah melalui perdebatan panjang, pasal-pasal yang mengatur tentang pemakaian teknologi informasi akhirnya dibuang. Alasannya, instrumen politik ini ditakutkan tidak bisa dikontrol.

Dia mengaku masih trauma dengan pengalaman Pemilu 2009 yang dinilai menguntungkan partai tertentu. Apalagi kerja sama pemakaian Sipol dilakukan dengan International Foundation fo Electoral Systems. Informasi yang dimasukkan ke Sipol menjadi acuan KPU untuk memverifikasi administrasi dan faktual. "Tidak mudah percaya pada teknologi informasi," kata Arif.

Sejak awal dia mengingatkan, penggunaan Sipol seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu dan bukan penentu lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu. Anggota Komisi Pemerintahan DPR ini menjelaskan, secara sosiologis masyarakat Indonesia dinilai belum cukup bisa beradaptasi dengan teknologi informasi.

Dia mencontohkan, penggunaan sistem ini menjadi kacau-balau. "Bisa merusak tahapan pemilu yang masih panjang," kata dia. Dia meminta KPU lebih ketat dalam melakukan verfikasi faktual. Tiga hal yang harus benar-benar dicermati tim verifikasi adalah keberadaan pengurus, kartu tanda anggota partai politik, dan kantor pengurus yang tidak fiktif.

Pemerhati pemilu dari Sigma, Said Salahudin, menyatakan pemakaian Sipol memperlihatkan ketidakpastian hukum. Alasannya, KPU juga membuka kesempatan pendaftaran secara manual.

Hanya saja, KPU menyatakan jaminan lolos tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu dengan dua sistem ini berbeda-beda. "KPU tidak menjamin sistem manual bisa meloloskan partai politik sebagai peserta pemilu," kata Said.

WAYAN AGUS PURNOMO



Terpopuler:
Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja

Ditahan, Nikita Mirzani Menangis

Begini Proyek Monorel Joko Widodo

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani

Foto Vulgar Novi Tersebar, Tujuh Polisi Diperiksa

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

29 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

32 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

33 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

40 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

47 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

48 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

50 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

53 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya