KY: Penjahat Narkoba Anggap Hukum Indonesia Lembek  

Reporter

Kamis, 18 Oktober 2012 05:26 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Yudisial menyatakan para pelaku tindak pidana narkotik menilai hukum di Indonesia lembek dalam penerapan. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap penganuliran hukuman mati pada terpidana narkoba oleh hakim Mahkamah Agung.

"Hukum kita banyak, tapi penerapannya lembek," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Rabu, 17 Oktober 2012.

Ia menyatakan, para pelaku tindak pidana narkoba lebih takut beraksi di Singapura dan Malaysia karena penerapan hukumnya sangat tegas. Hal ini menjadi alasan peredaran narkoba di Indonesia masih terbuka dan aktif. "Kewibawaan hukum kita merosot di mata mereka," kata dia.

Menurut Suparman, Komisi Yudisial sedang menginvestigasi dan menelusuri putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati. Komisi Yudisial sedang membuktikan kebenaran dasar dan jaminan hukum acara pada putusan tersebut.

Investigasi ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan internal yang dilakukan MA terhadap majelis hakim dan orang-orang yang terlibat dalam munculnya putusan tersebut. Hingga saat ini, Suparman mengklaim, Komisi Yudisial belum menemukan bukti dan masih membutuhkan waktu.

"Kita akan buktikan ada unsur keliruan atau suap dalam putusan itu," kata Suparman.

Pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron Anwari cs dimulai sejak 12 Oktober 2012. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada para hakim yang memberi vonis tetapi juga panitera atau pengetik putusan. Beberapa hakim agung lain yang terlibat adalah Achmad Yamamie, Nyak Pha, Timur Manurung dan Suwardi.

Majelis Hakim ini menganulir hukuman mati warga Nigeria, Hillary K Chimezie yang ditangkap atas kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin. Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Mereka juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati dengan memberikan vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dasar penganuliran hukuman mati ini ialah pasal 28 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif

Tren Kasus Perceraian di Batam Naik

Hakim Tipikor Surabaya Dilempar ke Papua

Sidang Kasus Korupsi Wajib Direkam Video

KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

19 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

40 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya