Hak Akbar untuk Aktif atau Nonaktif Sebagai Ketua DPR
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 10:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masalah aktif dan nonaktif Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR adalah sepenuhnya hak Akbar sendiri. Karena landasan yang ada hanya bersifat moralitas saja, tidak ada landasan hukumnya. Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Soetardjo Surjogoeritno kepada wartawan di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (8/1). Menurut Soetardjo, untuk lingkungan DPR, memang berbeda dengan pemerintahan (eksekutif). Soetardjo mengatakan, di DPR memang belum pernah ada landasan ataupun ketentuan untuk kasus-kasus seperti yang dialami Akbar Tandjung saat ini. “Sehingga landasan kita adalah, sekali, hanya tata tertib dewan pasal 55, 56, dan 57,” kata dia. Sedang mengenai usulan pembentukan dewan kehormatan yang pernah dilontarkannya, Soetardjo menyatakan, khusus untuk Akbar Tandjung, dikarenakan belum adanya suatu keputusan hukum yang tetap, dewan hanya dapat menunggu. “Kecuali kalau memang ada anggota dewan yang mengusulkan, sehingga pimpinan dewan akan segera membentuk dewan kehormatan,” kata dia. Soetardjo menjelaskan, apabila dewan kehormatan ini dibentuk adalah berasal dari sidang pleno dewan dan bertugas meneliti tentang kesalahan-kesalahan anggota DPR sejak pengangkatan. Apabila diketahui ada kesalahan, sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan dewan untuk mengambil sikap. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan ada kesalahan, maka dilakukan rehabilitasi nama anggota dewan yang bersangkutan. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat
5 menit lalu
Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat
Justinus Lhaksana alias Coach Justin mengatakan sepak bola Indonesia berkembang sangat pesat.