Hak Akbar untuk Aktif atau Nonaktif Sebagai Ketua DPR

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masalah aktif dan nonaktif Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR adalah sepenuhnya hak Akbar sendiri. Karena landasan yang ada hanya bersifat moralitas saja, tidak ada landasan hukumnya. Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Soetardjo Surjogoeritno kepada wartawan di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (8/1). Menurut Soetardjo, untuk lingkungan DPR, memang berbeda dengan pemerintahan (eksekutif). Soetardjo mengatakan, di DPR memang belum pernah ada landasan ataupun ketentuan untuk kasus-kasus seperti yang dialami Akbar Tandjung saat ini. “Sehingga landasan kita adalah, sekali, hanya tata tertib dewan pasal 55, 56, dan 57,” kata dia. Sedang mengenai usulan pembentukan dewan kehormatan yang pernah dilontarkannya, Soetardjo menyatakan, khusus untuk Akbar Tandjung, dikarenakan belum adanya suatu keputusan hukum yang tetap, dewan hanya dapat menunggu. “Kecuali kalau memang ada anggota dewan yang mengusulkan, sehingga pimpinan dewan akan segera membentuk dewan kehormatan,” kata dia. Soetardjo menjelaskan, apabila dewan kehormatan ini dibentuk adalah berasal dari sidang pleno dewan dan bertugas meneliti tentang kesalahan-kesalahan anggota DPR sejak pengangkatan. Apabila diketahui ada kesalahan, sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan dewan untuk mengambil sikap. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan ada kesalahan, maka dilakukan rehabilitasi nama anggota dewan yang bersangkutan. (Zacharias Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

5 menit lalu

Coach Justin: Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Pesat

Justinus Lhaksana alias Coach Justin mengatakan sepak bola Indonesia berkembang sangat pesat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

6 menit lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

9 menit lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

11 menit lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 menit lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

13 menit lalu

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak jadi Rp 1.327.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17.000 menjadi Rp 1.327.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

14 menit lalu

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

16 menit lalu

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

17 menit lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

18 menit lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya