Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Pol Nur Ali saat di Gedung KPK setelah melakukan gelar perkara kasus Simulator SIM, Jakarta, (15/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian belum menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tadi tim KPK hanya mendengarkan presentasi kami mengenai sejauh mana proses penyidikan dan alat buktinya apa saja," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Nur Ali, seusai pertemuan di gedung KPK, Senin, 15 Oktober 2012.
Meskipun belum ada pelimpahan berkas, Nur Ali mengatakan pertemuan tadi merupakan kemajuan yang sangat berarti. Pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tinggal menunggu pembahasan soal teknis. "Nanti akan ada tim teknis. Semakin cepat semakin bagus," katanya.
Pagi tadi tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan satuan tugas penanganan kasus simulator SIM KPK bertemu di gedung KPK. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang penanganan kasus ini. Presiden meminta kasus ini sepenuhnya ditangani oleh KPK.
Ali juga tak bisa memastikan apakah polisi juga akan menyerahkan berkas dua tersangka lainnya, yakni Komisaris Legimo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Kedua tersangka tersebut ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil di Kelapa Dua, Depok. KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Itu teknis, nanti akan dibicarakan tim teknis," ucap Ali.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.