Mediasi Kasus Wanprestasi Jokowi Masih Buntu

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Oktober 2012 14:27 WIB

Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surakarta - Proses mediasi kasus perdata antara mantan Wali Kota Surakarta Joko Widodo dengan dua warga yang menjadi penggugat masih mengalami jalan buntu. Kuasa hukum dari kedua belah pihak masih belum bersepakat untuk melakukan perundingan.

Gugatan tersebut diajukan secara legal standing oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai jika Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis.

Dalam persidangan dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Surakarta meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Pengadilan memberi waktu untuk mengupayakan perdamaian selama 40 hari. Mereka juga menunjuk salah satu hakimnya sebagai mediator.

“Proses perdamaian masih buntu,” kata kuasa hukum Jokowi, Suharsono, saat ditemui, Rabu, 10 Oktober 2012. Menurut dia, kedua belah pihak belum menyepakati masalah tempat untuk menggelar perundingan. Rencananya, perundingan itu akan mempertemukan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat secara langsung.

Menurut Suharsono, pihaknya menginginkan agar pertemuan itu digelar di luar pengadilan. “Sedangkan kuasa hukum penggugat ngotot ingin pertemuan digelar di pengadilan,” kata Suharsono. Padahal, mereka hanya memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengupayakan perdamaian.

Menurut dia, kubu Jokowi siap mempertemukan para penggugat dengan Jokowi secara langsung. “Kami akan pertemukan meskipun saat ini Jokowi sedang sangat sibuk,” katanya. Jika perlu, pertemuan itu bisa terlaksana di Jakarta apabila Jokowi sudah mulai bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahruddin, ngotot pertemuan lebih ideal bila digelar di pengadilan. “Saya yakin pertemuan akan lebih fair,” kata Sri.

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki target agar sengketa tersebut bisa berakhir dengan putusan dari hakim. “Bukan berakhir melalui perdamaian,” katanya. Meski demikian, upaya perdamaian itu harus tetap dilalui karena merupakan aturan formal dalam persidangan kasus perdata.

Dia beralasan, keikutsertaan Jokowi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta merupakan wanprestasi. Sebab, Jokowi masih memiliki kewajiban memimpin Surakarta hingga tiga tahun mendatang. “Sehingga kami butuh putusan hakim untuk menjadi yurisprudensi,” katanya.

Sedangkan hakim yang menjadi mediator dalam kasus tersebut, Bintoro Widodo, menolak berkomentar mengenai proses perdamaian itu. “Tanyakan kepada masing-masing pihak, saya hanya mediator,” kata Bintoro.

AHMAD RAFIQ


Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

58 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

14 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya