TEMPO.CO, Jakarta - Para pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat akan membicarakan mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Lebih baik dibicarakan dalam rapat pimpinan," kata Ketua DPR Marzuki Alie di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pimpinan DPR tidak bicara atas nama individu. Menurut dia, keputusan mengenai revisi ini harus diputuskan melalui rapat. "Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial," kata dia.
Sebelumnya, politikus Senayan terkesan saling lempar tanggung jawab ihwal pembahasan revisi UU tentang KPK. Komisi Hukum, sebagai pengusul revisi, sudah menyerahkan pembahasan revisi kepada Badan Legislasi.
Komisi Hukum beralasan, harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh Badan Legislasi paling lama 10 hari sesudah usulan diterima. Komisi Hukum mengaku sudah mengirimkan surat pada 3 Juli 2012.
Badan Legislasi DPR akan merumuskan kembali revisi ini. Opsinya, revisi undang-undang bisa dirumuskan ulang dengan membuat rancangan baru. Pilihan lain adalah membawa usulan ini ke Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional 2011.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya