Wali Kota Malang Tahan Pesangon Anggota DPRD

Reporter

Editor

Kamis, 10 Juni 2004 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Wali Kota Malang Peni Suparto menyatakan tidak akan mencairkan uang pesangon anggota DPRD Kota Malang menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. SE.163.1/711.OTDA. Pokok surat tersebut adalah pencairan uang pesangon DPRD tingkat I dan II baru bisa dicairkan hingga ada landasan hukum kuat. "Karena ada landasan hukumnya, saya berani menahan dulu uang pesangon anggota DPRD Kota Malang," katanya Kamis (10/6).Peni mengungkapkan, Pemkot Malang sebenarnya sudah menyiapkan dana tersebut yang diambilkan dari APBD 2004. Jumlahnya sebesar Rp 1,8 milyar untuk 45 orang. "Masing-masing menerima Rp 40 juta," ujarnya. Rencananya, dana itu akan dicairkan begitu masa jabatan anggota DPRD habis. Surat tertanggal 24 Mei 2004 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Oentarto Sindung Mawardi, itu ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD I, bupati/wali kota dan ketua DPRD II di seluruh Indonesia. Secara rinci surat itu menyebutkan agar pemberian tunjangan itu memiliki landasan hukum, maka keinginan anggota DPRD itu telah ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi (I) dan DPRD Kabupaten/Kota (II). Saat ini, rancangan PP itu sedang dalam proses penyelesaian. Sambil menunggu ditetapkannya PP itu maka penyediaan belanja DPRD dalam APBD agar tetap berpedoman pada Surat Mendagri No 161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 yang isinya tidak membolehkan pengalokasian dana APBD 2004 untuk tunjangan purnatugas anggota DPRD I dan DPRD II. Surat juga menyatakan Depdagri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang menghendaki agar penggunaan dana APBD lebih diutamakan untuk membiayai program yang langsung dapat dinikmati rakyat. Ketua DPRD Kota Malang Sri Rahayu menilai terbitnya surat Mendagri terlalu prematur dan Dirjen Otoda terlalu jauh mengatur lembaga legislatif. "Mendagri sudah salah paham dengan posisinya sendiri. Inilah yang mengakibatkan rancunya sistem administrasi pemerintahan kita," katanya.Untuk menyikapi persoalan tersebut, Sri Rahayu akan membawa masalah itu ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD. "Harus dibicarakan dulu. Jika diatur dalam keputusan presiden kita bisa memaklumi, tapi kalau hanya SE (surat edaran) Mendagri tidak akan kami jadikan pedoman," ujarnya. Bibin Bintariadi - Tempo News Room

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya