TEMPO Interaktif, Malang:Wali Kota Malang Peni Suparto menyatakan tidak akan mencairkan uang pesangon anggota DPRD Kota Malang menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. SE.163.1/711.OTDA. Pokok surat tersebut adalah pencairan uang pesangon DPRD tingkat I dan II baru bisa dicairkan hingga ada landasan hukum kuat. "Karena ada landasan hukumnya, saya berani menahan dulu uang pesangon anggota DPRD Kota Malang," katanya Kamis (10/6).Peni mengungkapkan, Pemkot Malang sebenarnya sudah menyiapkan dana tersebut yang diambilkan dari APBD 2004. Jumlahnya sebesar Rp 1,8 milyar untuk 45 orang. "Masing-masing menerima Rp 40 juta," ujarnya. Rencananya, dana itu akan dicairkan begitu masa jabatan anggota DPRD habis. Surat tertanggal 24 Mei 2004 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Oentarto Sindung Mawardi, itu ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD I, bupati/wali kota dan ketua DPRD II di seluruh Indonesia. Secara rinci surat itu menyebutkan agar pemberian tunjangan itu memiliki landasan hukum, maka keinginan anggota DPRD itu telah ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi (I) dan DPRD Kabupaten/Kota (II). Saat ini, rancangan PP itu sedang dalam proses penyelesaian. Sambil menunggu ditetapkannya PP itu maka penyediaan belanja DPRD dalam APBD agar tetap berpedoman pada Surat Mendagri No 161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 yang isinya tidak membolehkan pengalokasian dana APBD 2004 untuk tunjangan purnatugas anggota DPRD I dan DPRD II. Surat juga menyatakan Depdagri tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang menghendaki agar penggunaan dana APBD lebih diutamakan untuk membiayai program yang langsung dapat dinikmati rakyat. Ketua DPRD Kota Malang Sri Rahayu menilai terbitnya surat Mendagri terlalu prematur dan Dirjen Otoda terlalu jauh mengatur lembaga legislatif. "Mendagri sudah salah paham dengan posisinya sendiri. Inilah yang mengakibatkan rancunya sistem administrasi pemerintahan kita," katanya.Untuk menyikapi persoalan tersebut, Sri Rahayu akan membawa masalah itu ke rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD. "Harus dibicarakan dulu. Jika diatur dalam keputusan presiden kita bisa memaklumi, tapi kalau hanya SE (surat edaran) Mendagri tidak akan kami jadikan pedoman," ujarnya. Bibin Bintariadi - Tempo News Room