SBY Janji Keluarkan PP Soal Penyidik Polri di KPK

Reporter

Selasa, 9 Oktober 2012 12:58 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Jaksa Agung Basrief Arief (kedua kanan), Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (kanan), Menko Polhukam Djoko Suyanto (kedua kiri) dan Mensesneg Sudi Silalahi (kiri) memberikan keterangan menanggapi kisruh antara KPK dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur masa tugas penyidik Kepolisian RI di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengakui perbedaan pandangan KPK-Polri terkait permasalahan penyidik bisa mempengaruhi efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Sedangkan aturan yang berlaku saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Pasal 5 ayat 3 belum mengakomodasi dengan baik kebutuhan kedua pihak. Di dalam aturan tersebut diatur bahwa masa penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

"Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik karena mereka terikat undang-undang, disiplin, dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak dibenarkan menarik penyidik tersebut tanpa konsultasi dan persetujuan dari KPK," kata Yudhoyono dalam keterangan persnya di Istana Negara, Senin, 8 Oktober 2012.

Peraturan baru diharapkan menjadi solusi perbedaan pandangan tersebut. Dalam PP baru, penugasan penyidik Polri ke KPK diberikan waktu selama empat tahun, bukan maksimal empat tahun. Masa tugas tersebut masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, asal dengan persetujuan Kapolri. "Tetapi, jika hal demikian tetap dianggap, tetap memutus efektivitas pelaksanaan tugas KPK, anggota tersebut diberikan peluang mengundurkan diri atau untuk alih status," kata dia.

Yudhoyono menegaskan, alih status tidak bisa dilakukan KPK secara sembarangan. Alih status dari penyidik Polri menjadi penyidik KPK harus mengikuti aturan yang berlaku karena artinya juga menghentikan keseluruhan karier penyidik dari keanggotaan Polri. "Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan Polri untuk penugasan lain (bukan di KPK), kepentingan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi (eselon) 4b ke atas perizinannya hingga tingkat Presiden," kata Yudhoyono.

Beberapa waktu lalu, Kepolisian RI berencana menarik 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK. Penarikan ini dinilai banyak pihak akan mengganggu kinerja KPK. KPK pun berusaha mengatasi dengan mengadakan rekrutmen internal.

ARYANI KRISTANTI

Berita Lainnya:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

10 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

10 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

12 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

13 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

13 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

15 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

15 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

16 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

18 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

18 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya