Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Jaksa Agung Basrief Arief (kedua kanan), Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (kanan), Menko Polhukam Djoko Suyanto (kedua kiri) dan Mensesneg Sudi Silalahi (kiri) memberikan keterangan menanggapi kisruh antara KPK dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10). ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur masa tugas penyidik Kepolisian RI di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengakui perbedaan pandangan KPK-Polri terkait permasalahan penyidik bisa mempengaruhi efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Sedangkan aturan yang berlaku saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Pasal 5 ayat 3 belum mengakomodasi dengan baik kebutuhan kedua pihak. Di dalam aturan tersebut diatur bahwa masa penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
"Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik karena mereka terikat undang-undang, disiplin, dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak dibenarkan menarik penyidik tersebut tanpa konsultasi dan persetujuan dari KPK," kata Yudhoyono dalam keterangan persnya di Istana Negara, Senin, 8 Oktober 2012.
Peraturan baru diharapkan menjadi solusi perbedaan pandangan tersebut. Dalam PP baru, penugasan penyidik Polri ke KPK diberikan waktu selama empat tahun, bukan maksimal empat tahun. Masa tugas tersebut masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, asal dengan persetujuan Kapolri. "Tetapi, jika hal demikian tetap dianggap, tetap memutus efektivitas pelaksanaan tugas KPK, anggota tersebut diberikan peluang mengundurkan diri atau untuk alih status," kata dia.
Yudhoyono menegaskan, alih status tidak bisa dilakukan KPK secara sembarangan. Alih status dari penyidik Polri menjadi penyidik KPK harus mengikuti aturan yang berlaku karena artinya juga menghentikan keseluruhan karier penyidik dari keanggotaan Polri. "Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan Polri untuk penugasan lain (bukan di KPK), kepentingan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi (eselon) 4b ke atas perizinannya hingga tingkat Presiden," kata Yudhoyono.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian RI berencana menarik 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK. Penarikan ini dinilai banyak pihak akan mengganggu kinerja KPK. KPK pun berusaha mengatasi dengan mengadakan rekrutmen internal.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
15 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.