Ratusan Kilogram Daging Celeng Ilegal di Merak

Reporter

Selasa, 9 Oktober 2012 05:59 WIB

AP/Charlie Neibergall

TEMPO.CO, Cilegon-- Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina Kelas II Cilegon menggagalkan pengirimin daging celeng ilegal sebanyak 331 kilogram yang dibawa dari Bandar Lampung, Sumatera ke Jakarta.

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Bambang Heryanto mengatakan, penangkapan ratusan kilo gram daging celeng tersebut berawal dari informasi dari balai karantina lampung, dimana sebuah kendaraan di curigai membawa daging tanpa dokumen. "Setelah mendapat informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan KSKP Merak untuk melakukan penangkapan," kata Bambang Heryanto Senin, 8 Oktober 2012.

Bambang mengatakan, penahanan daging celeng tersebut berdasarkan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 5, yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan. "Pemilik bisa dipidanakan maksimal tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp150 juta," katanya.

Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami penahanan daging celeng tersebut. Sementara pihaknya telah mengamankan sopir dan kornet pembawa barang tersebut. "Kami sedang mencari keterangan pemilik daging celeng dari sopir yang membawa daging celeng itu," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Ajun Komisaris Kamarul Wahyudi mengatakan, pihaknya dimintai bantuan oleh Balai Karantina untuk menangkap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa daging celeng dari Lampung yang akan dibawa menuju Jakarta. "Kami mendapat laporan dari balai karantina, untuk membantu penangkapan kendaraan yang membawa daging celeng," katanya.

Kamarul menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada BKP Kelas II Cilegon untuk ditindak lanjuti. "Pengiriman daging celeng tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Daging celeng itu, selanjutnya kita serahkan ke Karantina Hewan Kelas II Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya