Kapolri Didesak Hentikan Penangkan Penyidik KPK

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 8 Oktober 2012 16:27 WIB

Warga memberikan tanda tangan diatas kain putih sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Pengibur, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/10). TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Bengkulu - Ratusan Mahasiswa Bengkulu berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Senin, 8 Oktober 2012. Mereka mendesak Kapolri agar menghentikan upaya penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pemeberantasa Korupsi tersebut.

Mahasiswa menilai upaya kepolisian menangkap salah satu penyidik KPK tersebut adalah sebuah bentuk intervensi, intimidasi dan kriminalisasi kepada petugas yang melaksanakan proses penuntuasan korupsi.

"Upaya melemahkan KPK bukan untuk pertama kali, maka kita mahasiswa bersama-sama menggalang dukungan untuk KPK," ujar koordinar akksi unjuk rasa, Dadang, Senin, 8 Oktober 2012.

Menurutnya mahasiswa meminta agar Kapolri menyerahkan sepenuhnya penanganankasus korupsi simulator SIM kepada KPK. Dukungan terhadap KPK dan Kompol Novel Bawedan tidak hanya berasal dari mahasiswa dan masyarakat Bengkulu. Tapi juga beberapa rekan dan anak buah Kompokl Novel Baswedan yang saat ini bertugas di Polda dan Polres Bengkulu.

"Bagi kita Kompol Novel merupakan pribadi yang baik selama ini, perihatin saja terhadap kasus yang saat ini menimpanya," kata salah seorang mantan anak buahnya yang tidak ingin namanya disebutkan.

Meski tidak mengetahui persis kasus yang saat ini dituduhkan pada Novel, anggota kepolisian berpangkat Briptu tersebut tidak percaya jika mantan bosnya tersebut menembak tersangka yang berakibatkan korban kehilangan nyawanya.

Beberapa rekan kepolisian Novel yang ditemui Tempo tidak mau berbicara dan menangapi kasus Novel, ada teman satu anggkatan semasa di Akademi Kepolisian tidak mau mengangkat telpon dan hingga saat ini tidak mengaktifkan kembali ponselnya. Anggota kepolisian di Bengkulu sepertinya saat ini lebih memilih untuk diam.

Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjen Benny Mokalu menanggapi tuntutan mahasiswa secara positif. Karena menurutnya hal itu bagus sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat. Benny meminta agar ungkapan mengkriminalisasi yang saat ini dituduhkan kepada kepolisian dicabut karena bersifat merongrong kehidupan berbangsa dan mendidik masyarakat untuk marah. "Mendidik masyarakat untuk marah itu tidak baik, didik rakyat dengan baik," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isu kriminalisasi, karena tugas pokok polisi yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat bukan kriminalisasi.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca juga:
Dukung #SAVEKPK
Wawancara Novel Baswedan: Akan Saya Buka Semuanya
Novel Tak Ada di Lokasi Penganiayaan
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Infografis: Yang Tersandung Simulator
Infografis: Lima Keganjilan Langkah Polisi

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya