Istana Pantau Ketegangan di Kantor KPK

Sabtu, 6 Oktober 2012 10:30 WIB

Aktivis dari berbagai LSM saat berorasi di depan gedung KPK untuk menyatakan dukungannya kepada KPK atas tindakan Polri yang mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan laporan ihwal ketegangan yang terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi akibat kedatangan sejumlah anggota kepolisian, Jumat malam kemarin. "Apa yang terjadi semalam juga dipantau oleh presiden," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, saat dihubungi, Sabtu, 6 Oktober 2012.

Atas laporan tersebut, menurut Julian, Presiden SBY telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto agar menyelesaikan dengan baik apa yang tengah terjadi. "Menko Polhukam diperintahkannya agar menangani situasi tersebut secepatnya," ujar dia.

Ia mengatakan, Menko Polhukam atas nama Presiden SBY segera menghubungi Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan menanyakan apa yang terjadi. "Sebab, ada kabar bahwa Provost dan penyidik datang ke KPK atas perintah Kapolri," ucap Julian.

Namun, Julian melanjutkan, Kepala Polri Timur Pradopo membantah telah memerintahkan anggotanya ke kantor komisi antikorupsi. "Mereka bukan untuk menggeledah, tapi koordinasi saja dengan pimpinan KPK. Kalau menggeledah itu, kan, datang langsung geledah," kata Julian menirukan jawaban Kapolri kepada Menko Polhukam

Menurut dia, Menko Polhukam kemudian memerintahkan Kapolri untuk menarik semua anggota Polri yang ada di kantor KPK. "Memang tidak sekaligus mereka pergi, tapi akhirnya semuanya meninggalkan kantor KPK."

Sejumlah anggota Polri yang mengaku dari Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Markas Besar Polri mendatangi kantor KPK Jumat malam. Mereka, yang sebagian tidak menggunakan seragam, ditengarai ingin menjemput paksa seorang penyidik senior di KPK bernama Novel Baswedan. Novel dianggap bertanggung jawab atas penganiayaan pada 2004 lalu.

Menurut versi KPK, kasus itu sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu dihadapkan pada sidang kode etik polisi. Sebenarnya Novel tidak bersalah secara langsung. Dia hanya menanggung kesalahan anak buahnya. Pimpinan KPK membantah Novel terlibat dalam aksi tersebut. Mereka juga berani pasang badan untuk penyidik yang pernah menangkap M. Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, itu.

PRIHANDOKO

Berita Terpopuler Lainnya:
Diperiksa 8 Jam, Begini Tiga Komentar Djoko Susilo

Penyidik KPK Itu Kerabat Anies Baswedan

Penyidik KPK Pernah Diteror Densus 88

Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi





Advertising
Advertising

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

25 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya