Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (05/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menegaskan KPK tak menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo bukan karena takut. KPK memiliki sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan pertama tersangka kasus simulator alat uji surat izin mengemudi itu. "Bukan takut, tapi karena beberapa pertimbangan," kata Zulkarnain, Jumat, 5 Oktober 2012.
Alasan takut tidak perlu dikedepankan karena hal itu tidak menjadi pertimbangan KPK. "Dalam penahanan itu kami melihat pertimbangan dari penyidik dan para pimpinan KPK," katanya.
Hari ini penyidik memeriksa Djoko selama 8 jam sebagai tersangka kasus simulator kemudi. Mantan Gubernur Akademi Polisi ini adalah tersangka pertama kasus simulator kemudi itu. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara pun diduga dirugikan Rp 100 miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang, ikut dijadikan tersangka.
Zulkarnain mengatakan KPK akan kembali memeriksa Djoko. Tapi, dia belum menyebutkan jadwal pemeriksaan itu. Adapun pengacara Djoko, Tomi Sihotang, mengatakan siap memenuhi pemeriksaan kedua penyidik KPK. "Kami tunggu jadwalnya dari KPK," kata Tomi.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.