Wali Kota Bagikan Fortuner bagi Pejabat Balikpapan

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 5 Oktober 2012 16:29 WIB

Toyota Fortuner Facelift

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membagikan mobil Toyota Fortuner kepada unsur pimpinan daerah setempat. Alokasi anggaran bagi-bagi Fortuner ini sebesar Rp 11,8 miliar. "Mobil untuk unsur pimpinan musyawarah daerah di Balikpapan," kata Kepala Humas Pemerintah Kota Balikpapan, Sudirman, Jumat, 5 Oktober 2012.

Sudirman mengatakan, unsur muspida tersebut, yaitu Kapolresta Balikpapan, Komandan Lanud Balikpapan, Komandan Lanal Balikpapan, Kodim Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Balikpapan, dan Ketua DPRD Kota Balikpapan. Dia membantah alokasi mobil mempengaruhi kebijakan masing masing pimpinan daerah.

"Kita tahu menjaga kondusivitas kota ini bukan hal yang mudah. Artinya, Pak Wali bersama DPRD saja belum mampu, diperlukanlah aparat keamanan, kejaksaan. Setidaknya di forum muspida itulah," ujarnya.

Menurut dia, saat ini kendaraan yang digunakan muspida dianggap sudah tidak layak lagi. Sebab, kata Sudirman, penggunaan mobil ada masanya. Selama ini, kata Sudirman, masyarakat hanya melihat dari sisi luar sehingga dianggap masih layak. Apalagi, kata Sudirman, kendaraan tersebut digunakan untuk melayani masyarakat.

"Kita tahu muspida ini kendaraan yang digunakan mereka untuk usia dan kurun waktu pakai kan sudah tidak layak. Mungkin orang masih melihat layak dari sisi luar, tapi dari sisi mesin dan lainnya, kan mobil itu ada daya guna ada masa pakai. Mungkin dari sisi itu sudah perlu diperbaiki dalam rangka untuk melayani ke masyarakat juga," katanya.

Dana yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan dinas muspida maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mencapai Rp 11,8 miliar untuk pengadaan 14 unit kendaraan dinas dan dua mobil lapangan bagi operasional dinas kebersihan. Anggaran tersebut sudah diposkan dalam APBD Perubahan Kota Balikpapan tahun 2012. "Memang anggarannya dimasukkan dalam APBD untuk pengadaan, dalam rangka menunaikan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pemerintahan," katanya.

Menurut Sudirman, kendaraan yang diserahkan ke pejabat muspida itu akan menjadi aset instansi yang menerimanya. Begitu pun soal biaya perawatan, bukan tanggung jawab Pemkot Balikpapan karena tidak menjadi aset Pemkot Balikpapan. "Karena itu diserahkan ke instansi, berarti bukan milik pribadi. Milik instansi, jadi hibah. Jadi selanjutnya tanggungan mereka," ujarnya.

SG WIBISONO


Berita Terpopuler
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya

Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas
Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Dua Pekan Lagi





Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya