Koalisi Masyarakat Dorong KPK Periksa Kapolri  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 3 Oktober 2012 16:25 WIB

Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi keterangan pers terkait hasil dari rapat kordinasi konflik Sampang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, (27/8). Kapolri menyatakan polisi telah menetapkan tersangka berinisial "R" dan tujuh orang dimintai keterangan intensif yang terlibat dalam kerusuhan di Sampang, Madura. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemantau Pengadaan (KMPP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi oleh Korps Lalu Lintas. Pasalnya, tugas Jenderal Timur tidak berakhir usai penandatanganan proyek, melainkan hingga mekanisme kinerja dan pengawasan.

”KPK harus minta keterangan Kapolri sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa di insitusinya,” kata koordinator Program Transparency Indonesia, Ibrahim Fahmy Badoh saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Oktober 2012.

Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI pada 2011 lalu melakukan proses tender atas proyek pengadaan simulator mengemudi. Pada proses pengadaan barang dan jasa ini, sejumlah petinggi kepolisian terlibat dalam organisasi pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo sebagai pengguna anggaran, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai kuasa pengguna anggaran, Waka Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai pejabat pengadaan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso sebagai penyedia jasa. Sejumlah pihak diduga menerima suap atas megaproyek kepolisian ini.

KMPP yang terdiri dari lembaga pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Budget Center, Masyarakat Transparansi Indonesia, YAPPIKA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Indonesia Legal Rountable, dan Kemitraan saat ini fokus mengkaji organisasi pengadaan barang dan jasa dalam proyek simulator mengemudi tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, organisasi pengadaan barang dan jasa di antaranya terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan penyedia jasa. ”Mekanisme ini yang selama ini kami tidak tahu proses kerja dan pengawasannya dalam proyek pengadaan simulator SIM,” ujar Fahmy.

Dalam kajian ini, Fahmy menilai kewajiban pengguna anggaran haruslah dari awal hingga akhir. ”Tidak ada dasar hukumnya jika hanya tanda tangan lalu tidak bertanggung jawab. Kapolri dalam konteks pengawasan juga terlibat,” ujarnya. Menurut dia, justru Kapolri merupakan pemegang otoritas anggaran dari sebuah proyek. Ihwal awal mula perencanaan proyek ini, kata Fahmy, harus dibuka. Ini mempertanyakan benarkah memang ada kebutuhan umum atau program internal yang diam-diam memang mengarahkan kepada pihak tertentu.

Pekan lalu, Kepolisian RI membantah surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 menjadi dasar penetapan PT Citra Mandiri Metalindo sebagai pemenang tender proyek simulator SIM. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarkat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, tanda tangan Kapolri merupakan pemenuhan prosedur administrasi atas proyek di atas senilai Rp 100 miliar. Surat tersebut juga bukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender.

Surat keputusan Kapolri ini diduga menjadi salah satu sebab Polri bersikukuh untuk menangani kasus korupsi simulator SIM. Bahkan, Polri terus berpolemik dengan KPK sejak penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penarikan penyidik. Namun, KPK sudah lebih dulu menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, Didik Purnomo, dan Budi Susanto. Akan tetapi, pada 1 Agustus 2012, Polri secara tiba-tiba menetapkan lima tersangka, yaitu Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi

Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?

Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan

Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik

Jokowi Puji Fauzi Bowo Sebagai Kesatria

Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya