TEMPO.CO, Yogyakarta - Demo buruh di berbagai kota bisa mengakibatkan kerugian perusahaan hingga USD 20 miliar. Jika dua jutaan buruh di berbagai kota ikut berdemonstrasi atau bahkan mogok, maka target perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan bakal terbengkalai.
"Kalau buruh demonstrasi itu sah dan diatur dalam undang-undang. Perusahaan juga punya hak lock up, menutup perusahaan," kata mantan Menteri Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabinet indonesia Bersatu, Fahmi Idris, di Yogyakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Penasehat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) itu menyatakan hak berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan. Penyebab para buruh berdemontrasi adanya hak-hak buruh yang tidak dipenuhi perusahaan, gaji yang kurang, dan sistem outsourcing.
Demonstrasi buruh dibenarkan jika tidak tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kegiatan ekonomi, dan lain-lain. Perusahaan pun bisa menginstruksikan pekerja masuk lebih awal dan menutup pabrik supaya kegiatan pekerjaan tidak terganggu oleh demonstrasi.
Soal outsourcing, kata Fahmi, sebenarnya tidak akan menjadi persoalan jika perusahaan yang mempekerjakan pegawai itu tetap menyediakan pekerjaan di perusahaan lain setelah selesai kontrak. "Kami mengusulkan, perusahaan itu juga mengangkat pegawai tetap yang dipekerjakan di perusahaan lain secara outsourcing," kata Fahmi saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta.
Ia mencontohkan para pekerja kontraktor bangunan tidak mempermasalahkan jika pekerjaan selesai. Namun, para mandornya sudah menyediakan pekerjaan lain sehingga para tukang tidak menganggur.
Begitu juga perusahaan besar yang mempekerjakan pegawai secara outsoucing, seperti City Bank, Bang Negara Inonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga melakukan sistem outsourcing. Hanya yang di posisi inti yang tidak direkrut melalui outsourcing.
"Seharusnya ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal outsourcing. Kalau dibuat undang-undang akan lama. Sistem ini (outsourcing) digunakan di seluruh dunia," kata Fahmi.
Didik J Rahbini, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia menyatakan, demonstrasi memang sah dan sudah diatur. Yang tidak diperbolehkan adalah sweeping, mengganggu pekerja lain, dan ketertiban lalu lintas.
"Di mana-mana juga akan ada demontrasi buruh karena memperjuangkan nasib," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Berita populer:
Ayah Alawi Belum Maafkan Fitrah
Ini Utang-utang BUMI
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Berita terkait
Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia
5 hari lalu
Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah
15 Desember 2023
Partai Buruh menilai kenaikan UMP 2024 tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data BPS yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
Baca SelengkapnyaAda Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni
14 Januari 2023
Polda Metro Jaya melakukan penutupan jalan di Kawasan Patung Kuda arah Harmoni pada pagi ini pukul 8.35 WIB imbas rencana demo buruh
Baca SelengkapnyaTolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober
17 September 2022
Serikat buruh akan kembali menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak digubris, mereka mengancam mogok nasional.
Baca Selengkapnya1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini
6 September 2022
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh serentak menolak kenaikan harga BBM dilakukan di 34 provinsi
Baca SelengkapnyaMay Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI
14 Mei 2022
Dalam May Day Fiesta ini, massa buruh membagi dua konsentrasi massa di dua tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh
12 Mei 2022
Puluhan ribu buruh diprediksi memadati Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu besok dalam acara May Day Fiesta
Baca SelengkapnyaKSPSI Kasih Batas Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Penuhi Tuntutan Buruh
12 Mei 2022
Perwakilan dari KSPSI telah menemui Deputi II dan IV KSP untuk menyampaikan tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaDemo Buruh, Polisi Tutup Jalan Patung Kuda Menuju Istana Negara
12 Mei 2022
Polisi menutup jalan dari Bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara menggunakan kawat berduri imbas demonstrasi buruh hari ini
Baca Selengkapnya