TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Jaksa Agung Darmono membuka peluang untuk melego penyidik dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau KPK minta, nanti akan kami pertimbangkan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012.
Apalagi, Darmono melanjutkan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung bisa bertugas sebagai penyidik. "Dia (jaksa) dibentuk untuk menjadi seorang jaksa yang bisa menyidik dan menuntut (perkara)," ujarnya.
Kendati begitu, menurut dia, Kejaksaan Agung tak perlu menawarkan penyidik kepada komisi antirasuah. Darmono enggan menjanjikan penyidik Kejaksaan yang kelak ditugaskan ke komisi antikorupsi. "Tapi kami akan menindaklanjuti dengan prinsip-prinsip kerja sama untuk sama-sama menyelesaikan masalah bangsa."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin angkat bicara ihwal penarikan penyidik Kepolisian RI dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, komisi antirasuah bisa saja menarik penyidik lain jika masa kerja penyidik dari kepolisian benar-benar tak diperpanjang.
"Kalau mau obyektif, sumber penyidik itu kan tidak semata-mata dari Polri," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012. Menurut dia, Kejaksaan Agung memiliki pengalaman lebih untuk penyidikan kasus tindak pidana khusus seperti kasus korupsi.
Pada 14 September lalu, Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidik di KPK. Kemudian, pimpinan KPK kembali bersurat ihwal permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena menangani banyak perkara. Empat penyidik di antaranya menjadi kepala satuan tugas suatu perkara. Belakangan, dari 20 penyidik tersebut, sebanyak 15 orang sudah menghadap ke Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
4 Perwira Polda Sulsel Ikut Seleksi Penyidik KPK
Dari Semarang, Datang Dukungan untuk KPK
Fraksi PPP Berjanji Tolak Upaya Pelemahan KPK
Dukungan dari Segala Elemen Mengalir ke KPK
Aksi Selamatkan KPK Meluas
Berita terkait
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
1 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
6 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
11 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
15 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
16 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
16 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
17 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
20 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca Selengkapnya