TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, menyatakan sepakat dengan upaya penggalangan dukungan untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dukungan ini diperlukan agar Indonesia tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat korupsi.
"Publik atau warga yang cinta pada bangsa harus mendukung mobilisasi penggiat antikorupsi untuk melawan siapa saja yang ingin melemahkan KPK," kata Amidhan saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Amidhan, saat ini yang diperlukan justru penguatan terhadap KPK. Karena itu, dia menolak upaya pelemahan KPK, termasuk melalui revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelemahan itu, misalnya dengan menghilangkan fungsi penuntutan dan pembatasan penyadapan. "Kalau KPK tak punya wewenang lebih dari penegak hukum lain, tak ada gunanya, bubarkan saja KPK."
Semangat awal dibentuknya komisi antirasuah pada 2002 dulu, kata Amidhan, justru untuk menutupi bolongnya penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan ketika itu dianggap tak cukup mampu mengungkap kasus-kasus korupsi. "KPK justru dibentuk untuk mengatasi merebaknya korupsi, jadi jangan dikurangi kewenangannya."
Amidhan mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya masih memadai dan proporsional. Jadi revisi yang diajukan DPR dinilai tak relevan. Kewenangan KPK yang dianggap berlebih oleh DPR juga dianggap tidak tepat. "Karenanya, saya mendukung mobilisasi untuk melawan pelemahan KPK."
Kepada anggota DPR, Amidhan juga mengimbau agar tak hanya mementingkan agenda politik tertentu. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR diminta kembali mendengarkan aspirasi masyarakat. "Kalau berlawanan dengan aspirasi masyarakat, jangan salahkan kalau citra DPR semakin terpuruk."
Terhadap tindakan korupsi yang menggerogoti keuangan negara ini, sikap MUI sudah sangat jelas. MUI bahkan telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan korupsi, di antaranya fatwa tentang sumpah jabatan, fatwa tentang larangan korupsi, fatwa tentang haramnya suap, dan fatwa yang menganjurkan penggunaan pembuktian terbalik dalam penyelidikan kasus korupsi.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya