PN Jaksel Gelar Sidang 'Kicauan' Denny Indrayana  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 2 Oktober 2012 03:52 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan advokat Alamsyah Hanafiah kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Gugatan ini terkait pernyataan Denny di akun jejaring sosial Twitter yang menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor.

"Sidang perdanannya Selasa 2 Oktober 2012, jadwalnya pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiadji saat ditemui di kantornya, Senin 1 Oktober 2012.

Sidang besok akan dipimpin oleh Samiadji, sebab dia ditunjuk sebagai Hakim Ketua. Samiadji akan ditemani dua Hakim anggota yang diisi oleh Yonisman dan Suko Harsono.

Samiadji menambahkan, dalam gugatan bernomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel, Alamsyah meminta ganti rugi moril dan materiil sebesar Rp 250 juta. Selain itu penggugat meminta Wakil Menteri Denny meminta maaf di depan media massa.

Sebelumnya, Denny Indrayana meminta maaf kepada mereka yang tidak terima dengan pernyataannya di Twitter. "Saya menghormati profesi advokat dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," katanya.

Namun rupanya para pengacara tak peduli dengan perkataan Denny. Tak cuma Alamsyah yang tak terima dengan 'kicauan' tersebut. Sebab sampai saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat telah menerima gugatan serupa yang diajukan oleh sepuluh advokat atau pengacara. "Tapi penetapan jadwal (sidang) belum ada," kata dia.

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Wakil Menteri Denny berkicau di akun Tweeter pribadinya yang mengatakan "Advokat koruptor adalah koruptor". Denny bahkan memberikan deskripsi, "Yaitu advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."

Pengacara Octo Cornelis Kaligis juga melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Rupanya, pengacara yang memiliki sejumlah klien yang kebetulan tersandung kasus korupsi, seperti Paskah Suzetta, hingga mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin benar-benar marah dengan kicauan Denny.

Laporan Kaligis tercatat dalam Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

INDRA WIJAYA

Berita terpopuler lainnya:
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Untuk Tabok PKI, Tentara Pinjam Tangan Rakyat

Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI

Pengakuan Anwar Congo, Algojo di Masa PKI 1965

Ketika Ibu Nasution Melihat Keke

Tragedi Kanigoro, PKI Serang Pesantren

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

9 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

9 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

10 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

10 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

15 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

19 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK

Baca Selengkapnya