TEMPO.CO, Cianjur - Sekitar 400 warga dari tiga kampung di Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tak keberatan mengantre untuk menjalani proses perekaman data e-KTP. Mereka berasal dari Kampung Condre, Kampung Muara, dan Kampung Sindang Reret.
Tak cuma antre, mereka juga mesti membayar Rp 7.000 di sebuah rumah warga setempat. Padahal, seharusnya layanan perekaman data untuk e-KTP dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan secara cuma-cuma, alias gratis.
Mengapa mereka mau membayar uang? "Warga bisa menerima karena ini lebih murah ketimbang ongkos bolak-balik ke kantor kecamatan yang jumlahnya lebih dari Rp 7.000," kata Ade Suparman, panitia penyelenggara perekaman e-KTP yang dilakukan di rumah seorang warga bernama Dedeh, Kampung Condre, Desa Babakansari, Senin, 1 Oktober 2012.
Menurut Ade, uang yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk biaya operasional serta membayar operator dari kecamatan. "Saya pikir ini tidak melanggar aturan karena sudah disepakati warga," kata dia.
Pemuka agama setempat, Ustad Baihaqi, menambahkan perekaman data e-KTP di rumah salah seorang warga ini dilakukan lantaran masyarakat sudah lama menunggu datangnya panggilan dari pemerintah. "Itu tidak pernah jelas waktunya," ujarnya.
Lagi pula, ia melanjutkan, warga diuntungkan karena bisa menghemat biaya ketimbang harus berjalan jauh ke kecamatan. "Tidak ada paksaan di sini," kata Baihaqi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Ahmad Syamsudin, mengatakan tidak ada batasan soal tempat perekaman e-KTP.
Namun, ia tidak menoleransi jika ada pungutan. "Program e-KTP bersifat nasional sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan, berapa pun nilainya. Sedangkan untuk tempat perekaman dikembalikan ke kecamatan masing-masing," ucapnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita terpopuler lainnya:
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Untuk Tabok PKI, Tentara Pinjam Tangan Rakyat
Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI
Pengakuan Anwar Congo, Algojo di Masa PKI 1965
Tragedi Kanigoro, PKI Serang Pesantren
Sikap Presiden SBY Soal Simulator Patut Dicurigai
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
5 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
8 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
46 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
52 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya