KPK Tak Perlu Tunggu Fatwa MA untuk Periksa Djoko
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Minggu, 30 September 2012 21:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hidfzil Alim, menganjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "KPK tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung tentang siapa yang berwenang mengusut kasus ini," kata Hifdzil, saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.
Menurut Hifdzil, apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas. "Pasal sudah jelas, ada tahap per tahap, misalnya perkara boleh diperiksa kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan dengan adanya SPDP, kasus itu bisa diserahkan ke KPK," katanya.
Permohonan fatwa ke Mahkamah Agung, kata Hifdzil, sebenarnya juga tidak bisa diajukan olah individu, melainkan oleh lembaga negara. "Tentunya kuasa hukum sudah tahu tentang ini," ujarnya. Karena itu, ujar dia, upaya ini jelas sekali hanya alibi untuk memolorkan waktu pemeriksaan perkara oleh KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan akan tetap menunggu balasan resmi dari Mahkamah Agung soal permintaan fatwa kewenangan untuk mengusut perkara simulator SIM. "Itu kan baru omongan. Kami tunggu saja jawaban dari MA," ujarnya. Menurut Hotma, meski pihaknya bukan suatu lembaga negara, ia berhak mengajukan permohonan fatwa ataupum mendapat jawaban dari MA.
Ia juga meminta KPK tidak memaksakan kehendak dengan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang kedua. "Balas dulu surat kami. Bagaimana kami hormat kalau KPK tidak menghormati ini?" ujarnya. Hotma juga membantah tudingan bahwa tindakannya itu bertujuan mengulur waktu. Ia mengatakan, kliennya hanya butuh kepastian hukum soal siapa yang berhak melakukan pemeriksaan.
Senada dengan Hifdzil, pegiat antikorupsi dari Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menganggap upaya meminta fatwa ke MA yang dilakukan tim kuasa hukum Djoko Susilo sebegai niat untuk menghambat kerja KPK. "Terlihat Djoko Susilo ingin melawan hukum. Padahal ia sudah tahu tidak ada individu yang bisa mengajukan fatwa. Mahkamah harus mengabaikan fatwa itu," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?
Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI
Infografis Yang Tersandung Simulator
Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi