MA Tidak Akan Jawab Surat Djoko Susilo  

Reporter

Minggu, 30 September 2012 12:19 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta -- Terkait pengajuan surat permohonan fatwa kewenangan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi, Mahkamah Agung rencananya tidak akan menjawab. Alasannya, surat tidak diajukan oleh lembaga negara, melainkan kuasa hukum.

"Surat permohonan fatwa yang diajukan bukan oleh lembaga negara tidak akan dijawab," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.

Menurut Djoko, yang berwenang mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung adalah lembaga negara. Sementara dalam kasus korupsi pengadaan alat uji simulator SIM ini, permohonan fatwa diajukan oleh pengacara Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.

Meski begitu, Djoko mengatakan, surat permohonan sudah diterima oleh Mahkamah Agung. "Surat ditujukan pada Pak Ketua (Hatta Ali), namun belum bisa diproses karena beliau sedang di luar negeri," kata Djoko.

Kemarin, kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, surat permohonan fatwa sudah masuk beberapa hari lalu. Bahkan ia mengaku sudah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah Agung meskipun tidak ingat pasti kapan persisnya surat itu masuk ke Mahkamah Agung.

Jenderal bintang dua Djoko Susilo sedianya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. Sayangnya, sampai batas waktu yang ditetapkan, Djoko tidak juga muncul. Ketidakhadiran Djoko, menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, karena adanya dualisme penyidikan. Djoko ingin memastikan terlebih dahulu lembaga mana yang berhak menyidik, kepolisian atau KPK.

Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Juli karena diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 100 miliar. Namun kasus tersebut kemudian menjadi rebutan antara KPK dan kepolisian. Sebab, tak lama berselang, polisi pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan empat tersangka.

AYU PRIMA SANDI

Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September

TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI

Infografis Yang Tersandung Simulator

Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya