Kapal Cargo Norgas Cathinka yang menabrak kapal roro Bahuga Jaya dikawal polisi air untuk dibawa menuju pelabuhan Bakauheni di perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia mengaku belum menetapkan tersangka atas kasus tabrakan kapal antara Kapal feri Bahuga Jaya dengan kapal tanker Norgas Cathinka. Sebab, proses pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung.
"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka satupun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 September 2012.
Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan tersangka. Direktur Polair Polda Lampung, Komisaris Besar Edison, menyebutkan Nahkoda kapal tanker Norgas Cathinka, Ernesto Lat, dan 2 anak buah kapal, Su Jib Hing dan Christian Briyan, sebagai tersangka.
Mengenai hasil pemeriksaan dan alasan penetapan tersangka, Edison enggan menjelaskan dan menyerahkan masalah ini kepada Markas Besar Polri.
Ernesto ditangkap Kamis, 27 September 2012 bersama dua anak buahnya di Merak, Banten. Usai penangkapan, dia langsung dibawa ke Bakauheni dengan kapal patroli Enggano. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui penyebab tabrakan.
Kapal feri Bahuga Jaya, yang melayani pelayaran Bakauheni-Merak, tertabrak kapal tanker Norgas Cathinka pada Rabu lalu. Delapan penumpang Bahuga Jaya meninggal dan belasan lainnya luka-luka. Bahuga Jaya dalam manifes dinyatakan mengangkut 219 penumpang.