Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Diadili Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 28 September 2012 09:28 WIB

(ki-ka) Hakim Tipikor Semarang: Asmadinata, Lilik Nuraini dan kartini Juliana Mandalena. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, hari ini, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, M. Riza Kurniawan. Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, mengatakan berkas yang memuat perkara politikus Partai Amanat Nasional itu terdaftar dengan nomor register 99/Pid.Sus/PN.Tipikor.Smg/2012. ”Majelis hakim dipimpin Ifa Sudewi dengan anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro,” kata Togar, Kamis 27 September 2012.

Riza bakal diadili atas tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008 di belasan masjid di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Riza dijebloskan ke Rumah Tahanan Kabupaten Magelang. Karena perkaranya hendak disidangkan, Riza dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang.

Riza ditahan penyidik Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang, sejak Juli 2012 atas tuduhan terlibat dalam korupsi dana bansos keagamaan di 18 titik daerah setempat. Kasus itu diduga merugikan APBD Jawa Tengah sebesar Rp 1,152 miliar. Sebanyak 18 penerima bantuan sosial APBD Jawa Tengah 2008 di Magelang seharusnya masing-masing menerima Rp 100 juta. Tapi, setelah cair, ternyata dana itu dipotong untuk disetorkan ke Riza. Tak tanggung-tanggung, pemotongannya mencapai 60-70 persen.

Dari Rp 1,8 miliar, hanya Rp 637 juta yang disalurkan untuk masjid dan musala. Sedangkan Rp 1,2 miliar lainnya dikumpulkan broker. Hasil pemotongan itu dikumpulkan tersangka Muhammad Jafar, warga Secang, Magelang. Selanjutnya diserahkan kepada tersangka Imam Santoso, warga Mijen Semarang, sebelum sampai ke Riza. Imam dan Jafar juga sudah menjadi tersangka, tapi berkasnya belum rampung.

Audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah telah menyimpulkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,152 miliar. Riza akan dijerat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas, yakni primer Pasal 2 ayat (1) serta subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman pidananya minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus bantuan sosial, Riza juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Ol ahraga Nasional Indonesia Jawa Tegah untuk tiga cabang olah raga. Ketiganya adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia Jawa Tengah, dan Federasi Arung Jeram Indonesia Jawa Tengah.

Riza merupakan pengurus teras di ketiga cabang olahraga tersebut. Titik penyimpangan dana hibah tahun 2011 tersebut diduga ada pada pelaksanaannya, bukan penyalurannya. Pengadaan alat-alat oleh raga itu disinyalir tidak sesuai dengan kebutuhan yang dianggarkan. Alhasil, peralatan olah raga tidak memadai. Perkiraan anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga antara Rp 600 juta dan Rp 800 juta.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya