Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran, Dendy Prasetya, memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi meski sedang sakit, Kamis 27 September 2012. Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara ini diperiksa sebagai tersangka.
Dendy mendatangi kantor KPK sekitar pukul 11.15, diantar oleh pengacaranya, Erman Umar. Dari mobil, dia kemudian berusaha berjalan menaiki tangga dengan menggunakan tongkat bantu. Kaki kanan Dendy yang patah karena kecelakaan masih terbalut.
Di depan pintu KPK, anak politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, ini masuk dengan menggunakan kursi roda. Dia sesekali tersenyum tanpa memberi komentar kepada wartawan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan pemeriksaan Dendy hari ini sebagai tersangka kasus korupsi Quran. Johan belum memastikan Dendy akan ditahan atau tidak setelah pemeriksaan.
Dalam kasus korupsi Quran ini, KPK menetapkan dua tersangka. Selain Dendy, ayahnya ikut dijadikan tersangka. KPK sudah menahan anggota Komisi Agama DPR ini di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK menduga keduanya telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012, dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
Hari ini, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Atang Wiharna. Johan mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Atang dalam penyidikan kasus Quran itu.