Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Kepolisian Repubik Indonesia Jenderal Timur Pradopo ihwal permintaan perpanjangan 16 penyidik personel polisi. Setelah itu, KPK akan bersikap.
"Sampai pagi tadi kami belum memperoleh surat secara resmi dari pihak Polri. Kami ingin secara resmi mengetahuinya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., di Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Pada 14 September lalu, Polri mengatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, pimpinan KPK membalasnya dengan meminta perpanjangan 16 penyidik diantaranya.
Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Praptono Sunu, mengantarkan langsung surat permintaan itu ke Trunojoyo, sebutan lain untuk Markas Besar Kepolisian, pada Senin lalu.
KPK beralasan masih membutuhkan tenaga 16 penyidik itu sebab sedang menangani banyak kasus. Empat penyidik di antaranya menjabat kepala satuan tugas penanganan kasus.
Sedangkan 12 penyidik lagi baru bertugas selama setahun di lembaga antikorupsi itu. "Adapun empat penyidik lainnya memang sudah berniat kembali ke Polri," kata Johan.
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, melalui media mengatakan Polri berkukuh tidak memperpanjang masa tugas para penyidik. Dia mengatakan dari 20 penyidik, masih ada enam orang yang belum menghadap ke Trunojoyo.
Soal keenam penyidik itu, Johan mengaku belum mendapat informasi resmi dari para penyidik. "Boleh saja yang enam orang ini. Apakah masih menunggu surat resmi atau ada pekerjaan yang belum selesai di KPK?" kata Johan.
Dia mengatakan KPK tetap berharap Polri memperpanjang masa tugas penyidik. Paling tidak sisa perkejaanya di KPK diselesaikan terlebih dahulu. "Kami membutuhkan juga ada transfer of knowledge sebelum mereka pindah."
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ketika Polri sudah menugaskan personelnya di KPK, maka menjadi kewenangan Komisi terhadap penyidik tersebut.
Sehingga saat ditarik, Polri harus mempertimbangkan pekerjaanya di KPK. "Pengembalian penyidik harus memperhitungkan bobot pekerjaan. Selesaikan dulu tugasnya. Jika tidak, pasti akan menghambat," kata Bambang.