Soal Penyidik, KPK Butuh yang Pasti-pasti Saja  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 September 2012 14:51 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Kepolisian Repubik Indonesia Jenderal Timur Pradopo ihwal permintaan perpanjangan 16 penyidik personel polisi. Setelah itu, KPK akan bersikap.

"Sampai pagi tadi kami belum memperoleh surat secara resmi dari pihak Polri. Kami ingin secara resmi mengetahuinya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., di Jakarta, Kamis, 27 September 2012.

Pada 14 September lalu, Polri mengatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, pimpinan KPK membalasnya dengan meminta perpanjangan 16 penyidik diantaranya.

Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Praptono Sunu, mengantarkan langsung surat permintaan itu ke Trunojoyo, sebutan lain untuk Markas Besar Kepolisian, pada Senin lalu.

KPK beralasan masih membutuhkan tenaga 16 penyidik itu sebab sedang menangani banyak kasus. Empat penyidik di antaranya menjabat kepala satuan tugas penanganan kasus.

Sedangkan 12 penyidik lagi baru bertugas selama setahun di lembaga antikorupsi itu. "Adapun empat penyidik lainnya memang sudah berniat kembali ke Polri," kata Johan.

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, melalui media mengatakan Polri berkukuh tidak memperpanjang masa tugas para penyidik. Dia mengatakan dari 20 penyidik, masih ada enam orang yang belum menghadap ke Trunojoyo.

Soal keenam penyidik itu, Johan mengaku belum mendapat informasi resmi dari para penyidik. "Boleh saja yang enam orang ini. Apakah masih menunggu surat resmi atau ada pekerjaan yang belum selesai di KPK?" kata Johan.

Dia mengatakan KPK tetap berharap Polri memperpanjang masa tugas penyidik. Paling tidak sisa perkejaanya di KPK diselesaikan terlebih dahulu. "Kami membutuhkan juga ada transfer of knowledge sebelum mereka pindah."

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ketika Polri sudah menugaskan personelnya di KPK, maka menjadi kewenangan Komisi terhadap penyidik tersebut.

Sehingga saat ditarik, Polri harus mempertimbangkan pekerjaanya di KPK. "Pengembalian penyidik harus memperhitungkan bobot pekerjaan. Selesaikan dulu tugasnya. Jika tidak, pasti akan menghambat," kata Bambang.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:

DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

7 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

12 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

15 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

16 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya