Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ngotot menolak membahas draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diserahkan pemerintah. "Tidak ada perubahan yang ditunjukkan pemerintah dan ini menunjukkan sikap arogan," kata Ketua DPP PDIP Sidarto Danusubroto di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 25 September 2012.
Draf revisi yang diajukan pemerintah, kata Sidarto, masih rawan penyimpangan. Karenanya, Sidarto meminta draf ini segera dikembalikan ke pemerintah. Sebelumnya, RUU Kamnas sudah dua kali ditolak Komisi Pertahanan DPR. RUU itu dinilai gagal menjelaskan konsep keamanan nasional yang melindungi masyarakat.
Bahkan RUU ini dinilai terlalu gemuk karena menempatkan banyak hal sebagai ancaman keamanan. Misalnya, ada pasal mengenai ideologi dan bencana sebagai bentuk ancaman nasional. "RUU ini berpotensi menghilangkan kebebasan pribadi masyarakat."
Menurut Sidarto, ketimbang memaksakan pembahasan RUU Keamanan Nasional, pemerintah sebaiknya merevisi UU Darurat Militer. Undang-Undang itu belum direvisi sejak 1959. Revisi Undang-Undang ini, kata dia, jauh lebih efektif untuk menjamin stabilitas keamanan dalam berbagai keadaan. "Yang terpenting jangan sampai ada daerah abu-abu dalam menjaga situasi keamanan," kata Sidarto.