PDIP Anggap Dewan Pengawas KPK Penting
Selasa, 25 September 2012 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai usulan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sangat penting karena hal itu adalah semangat bersama atau spirit universal dalam pemberantasan korupsi. Usul dalam Revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ini diyakini tidak akan memperlemah fungsi KPK, tetapi justru menjaganya.
"Semua lembaga juga ada pengawasnya, Dewan Pengawas itu perlu," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, saat dihubungi, Selasa, 25 September 2012.
Ia memaparkan, setiap lembaga hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI memiliki lembaga pengawas, yaitu Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Kepolisian Nasional. Demikian pula, menurut dia, KPK harus memiliki pengawas yang bertugas lebih efektif dan melekat dibanding fungsi pengawasan yang ada pada DPR RI pada lembaga antirasuah tersebut. "Kita cuma ketemu setiap empat bulan sekali untuk rapat dengar pendapat, sangat jarang," kata Trimedya.
Dewan Pengawas KPK ini, menurut Trimedya, akan berfungsi lebih kuat daripada Komisi Kejaksaan dan Kompolnas. Dewan Pengawas tidak hanya memberikan rekomendasi terhadap lembaga yang diawasi, tetapi ada ketentuan wajib untuk menindaklanjutinya. Akan tetapi, Trimedya mengklaim, Dewan Pengawas tidak akan bisa mengintervensi keputusan yang diambil para pimpinan KPK.
"Beda dengan Kompolnas dan Komisi Kejaksaan yang cuma aksesoris, Dewan Pengawas punya kewenangan untuk mengawasi perilaku dan kinerja KPK," kata dia.
Dewan Pengawas KPK rencananya akan dipilih langsung oleh DPR RI. Trimedya mengklaim, anggota DPR akan memilih orang-orang tersebut berdasarkan tingkat kredibilitas dan kemampuan yang sesuai. Para anggota dewan ini juga akan mengaudit kinerja para anggota KPK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse power.
Trimedya sendiri menyatakan PDI Perjuangan belum membicarakan dan menentukan sikap berkaitan dengan aturan lain yang menjadi usulan, seperti penghapusan kewenangan penuntutan, penyadapan atas izin pengadilan, kewenangan penghentian perkara, dan batas kerugian kasus.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra
Tujuh Polwan Pernah Menyamar Jadi Pelacur Keyko
Pemilik Situs Triomacan2000 Dilaporkan ke Polisi
Kemenangan Jokowi Untungkan Siapa?