Komisaris Independen PT Bhakti Bantah Terlibat  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 24 September 2012 15:32 WIB

Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng ketika bersaksi untuk Terdakwa kasus dugaan suap Restitusi Pajak James Gunarjo dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng mengklaim dia tak terlibat pengurusan restitusi pajak perusahaan. "Yang berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap pengurusan pajak perusahaan adalah jajaran direksi PT Bhakti pimpinan Hary Tanoesoedibjo," kata dia saat bersaksi kasus suap pajak PT Bhakti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Menurut Antonius, ia tak tahu-menahu ihwal evaluasi kelebihan bayar pajak PT Bhakti. “Itu urusan direksi, mulai dari Direktur Utama, karena komisaris hanya diberi tahu jika ada masalah,” kata dia.

Antonius juga mengaku tak tahu apakah kelebihan bayar yang diurus PT Bhakti ke Direktorat Jenderal Pajak sudah masuk ke rekening perusahaan di Bank Central Asia atau belum. Ia menyebut, baru tahu ada masalah yang menyangkut kelebihan bayar pajak perusahaan setelah kasus suap yang melibatkan James diberitakan media.

Bekas Direktur Keuangan PT Agis Tbk--dulu anak perusahaan PT Bhakti, tapi kini sahamnya sudah dijual--menjelaskan, setelah kasus ini ramai di media, direksi memberi bantahan pada jajaran komisaris soal adanya suap terkait restitusi pajak. “Yang bertanggung jawab di sini adalah direksi,” ujarnya.

James dalam kasus ini didakwa bersama-sama dengan Antonius memberi sesuatu berupa duit Rp 280 juta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti.

Pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower. Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT Bhakti. Saat itu, terdakwa memberitahu ada tiga pemeriksa pajak, salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada imbalan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Tommy dengan menemui Agus Totong pada Februari 2012. Dengan tujuan, memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT Bhakti. Kemudian, pada Maret 2012, James dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan itu lebih terperinci.

Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, serta makan dan minum, tidak banyak dikoreksi, dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.

Setelah itu, James rutin menjalin komunikasi dengan Tommy melalui telepon. Tujuannya, memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan memastikan uang lebih pajak segera cair.


ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi

Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven

Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror

Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya