TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng mengklaim dia tak terlibat pengurusan restitusi pajak perusahaan. "Yang berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap pengurusan pajak perusahaan adalah jajaran direksi PT Bhakti pimpinan Hary Tanoesoedibjo," kata dia saat bersaksi kasus suap pajak PT Bhakti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, 24 September 2012.
Menurut Antonius, ia tak tahu-menahu ihwal evaluasi kelebihan bayar pajak PT Bhakti. “Itu urusan direksi, mulai dari Direktur Utama, karena komisaris hanya diberi tahu jika ada masalah,” kata dia.
Antonius juga mengaku tak tahu apakah kelebihan bayar yang diurus PT Bhakti ke Direktorat Jenderal Pajak sudah masuk ke rekening perusahaan di Bank Central Asia atau belum. Ia menyebut, baru tahu ada masalah yang menyangkut kelebihan bayar pajak perusahaan setelah kasus suap yang melibatkan James diberitakan media.
Bekas Direktur Keuangan PT Agis Tbk--dulu anak perusahaan PT Bhakti, tapi kini sahamnya sudah dijual--menjelaskan, setelah kasus ini ramai di media, direksi memberi bantahan pada jajaran komisaris soal adanya suap terkait restitusi pajak. “Yang bertanggung jawab di sini adalah direksi,” ujarnya.
James dalam kasus ini didakwa bersama-sama dengan Antonius memberi sesuatu berupa duit Rp 280 juta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti.
Pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower. Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT Bhakti. Saat itu, terdakwa memberitahu ada tiga pemeriksa pajak, salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada imbalan.
Permintaan itu ditindaklanjuti Tommy dengan menemui Agus Totong pada Februari 2012. Dengan tujuan, memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT Bhakti. Kemudian, pada Maret 2012, James dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan itu lebih terperinci.
Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, serta makan dan minum, tidak banyak dikoreksi, dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.
Setelah itu, James rutin menjalin komunikasi dengan Tommy melalui telepon. Tujuannya, memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan memastikan uang lebih pajak segera cair.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya